Monday, June 14, 2010

DPRD Mura Akan Panggil Kades Pauh


politiksaman.com-Musi Rawas (14/06), Imbas dari pertarungan pilkada Musi Rawas beberapa waktu lalu, ternyata jiga berimbas pada tatanan pemerintahan pedesaan. Bahkan pecat memecat sesama perangkat desa pun terjadi. Salah satunya diduaga terjadi di Desa Pauh, karena itu komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) berencana akan memanggil Kepala Desa (Kades) Pauh I Kecamatan Rawas Ilir, Habibi Abului, Rabu (16/06).

Pemanggilan ini terkait pemecatan tujuh perangkat desa yang ia pimpin tanpa persetujuan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Pemberhentian tujuh perangkat desa ini diduga terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura, beberapa waktu lalu.

“Menurut keterangan perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades Pauh I, pemberhentian mereka dikarenakan Kades tersebut bertindak tidak netral pada Pemilukada yang telah dilaksanakan, beberapa waktu lalu. Kendati demikian, kami tidak ingin mendengar dari salah satu pihak saja. Dan supaya permasalahan ini jelas, maka Kades Pauh I dipanggil untuk datang Rabu (16/06) mendatang,” terang Alamsyah A Manan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura (14/06).

Ditambahkannya, selain akan memanggil Kades Pauh I, Komisi I juga akan memanggil Camat Rawas Ilir, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mura, serta Asisten I Setda Kabupaten Mura.

“Semua pihak terkait akan dipanggil supaya persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Apalagi sesuai dengan isu yang beredar saat ini, alasan Kades tersebut memberhentikan seluruh perangkat desanya terkait Pemilukada Kabupaten Mura yang sudah kita lalui beberapa waktu lalu. Kalau ternyata alasan ini benar, tentunya Kades ini akan ditindak, karena telah melanggar kewenangan sebagai seorang Aparat Pemerintahan,” lanjutnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, yang isinya sebagai penyelenggara pemerintahan desa, seorang Kades disamping mempunyai tugas dan wewenang, dia juga mempunyai kewajiban. Sebagaimana tertera pada pasal 15 ayat (1) huruf d, melaksanakan kehidupan demokrasi.

Kemudian, sesuai dengan yang tertera pada pasal 16 huruf d yang berbunyi Kades dilarang terlibat langsung dalam Pemilu, Pemilihan Presiden serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kemudian, diatur pula dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 2 tahun 2007 Bab XIII pasal 43 ayat (2) huruf b tentang pemberhentian Kades yang berisikan Kades diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. Serta pasal 44 ayat (2) yang tertulis Kades diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apabila terbukti melakukan tindakan Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seorang Kades boleh memberhentikan perangkat desanya dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 15 tahun 2008 bagian ketiga pasal 7 ayat (2) tentang mekanisme pemberhentian perangkat desa. Dimana, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Dusun (Kadus) diberhentikan dengan keputusan Kades atas persetujuan BPD.(Tim)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago