Politiksaman.com-Lahat (08/06), Buntut penahanan terhadap Niat Idi (15) seorang siswa SDN warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat, yang masih duduk di kelas 6 SD, akhirnya mengundang reaksi dari anggota DPRD Lahat.
Dimana Kemarin (08/06) pihak PT Multrada Multi Maju (MMM), warga desa, dalam hal ini Kades Tanjung Baru, Orang tua, dan juga anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) memenuhi panggilan DPRD Lahat untuk dimintai komentarnya seputar pencurian setandan kelapa sawit yang berujung pada di jebloskannya Niat Idi tersebut ke Lembaga Pemasyarakata (LP) Klas IIA Lahat.
Meskipun hanya sebatas tahanan titipan, namun proses hukum terhadap siswa tersebut nampaknya akan terus berjalan. Pasalnya, pihak Kejari Lahat telah menyatakan P-21 berkas Niat Idi, dan dalam waktu dekat ini akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Ketua DPRD Lahat, Herliansyah SH di dampingi Sri Maehaeni SH dalam pemanggilan itu menyayangkan sikap PT MMM yang terkesan berlebihan dalam menyikapi persoalan ini. Dikatakannya, PT MMM seharusnya sebelum berkas Niat Idi dilimpahkan, semua pihak mengambil langkah mediasi, seperti yang diminta oleh kedua orang tua Niat Idi, apalagi Niat Idi masih tergolong anak-anak.
”Kita sangat menyesalkan kejadian ini. Kita bukan ingin membela Niat Idi, namun kita dapat memandangnya dari sisi sosial lainnya yang perlu di pertimbangkan. Bagaimana dengan masa depan anak itu, terlebih lagi hanya setandan sawit, jika dihitung berapa besar PT MMM sudah mengeruk keuntungan, tolong pikirkan nasib anak itu dan kedua orang tuannya,” ungkap Herliansyah.
Herliansyah juga menyayangkan proses hukum yang dijalani Niat Idi tidak didampingi pengacara dan LPA. Soalnya jelas setiap kasus anak dibawah umur jika berbenturan kepada proses hukum sudah sepantasnya didampingi pihak-pihak terkait.
”Tapi sampai sekarang, sejak Niat idi ditahan di Polsek sampai akhirnya di titipkan di LP tidak ada yang mendampinginya. Untuk itu, kita akan mencarikan pengacara untuk Niat Idi jika memang harus menjalani proses persidangan,” tukasnya.
Sementara itu, Sukiman selakju Kabag Humas PT.MMM mengemukakan, untuk persoalan hukum terhadap Niat Idi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Jika kemudian Niat Idi akhirnya dibebaskan pihaknya juga akan menerima dengan lapang dada.
Namun yang terpenting kata dia, bahwasannya, pihaknya tidak ada niat untuk melakukan tindakan berlebihan terhadap kasus ini apalagi yang mencuri itu adalah anak dibawah umur.
”Kita persilahkan saja upaya hukum yang akan di tempu oleh pihak manapun untuk membebaskan atau menangguhkan penahanan terhadap Niat Idi. Tapi perlu kami sampaikan, apa yang kita lakukan ini hanyalah untuk memberikan pelajaran,” kilahnya.
Kembali disampaikannya, persoalan pencurian setandan sawit bukan yang kali pertama terjadi. Setiap masa panen, pencurian selalu terjadi. Maka pihaknya lanjut dia, untuk memberikan pelajaran jalur hukumlah sebagai wadah bagi perusahaan sebagai langkah mengurangi atau mengantisipasi aksi pencurian.
”Kita juga berharap agar persoalan ini cepat tuntas, tapi kita menyerahkan sepenuhnya kepada aturan hukum,” tegasnya.
Diakhir pertemuan, akhiornya di simpulkan semua pihak yang hadir bahwa, mereka sepekat untuk membuat semacam surat kesepakatan yang intinya adalah antara semua pihak yang terkait akan sesegera menjamin pembebasan Niat dari tahanan kepada pihak Kejari Lahat. Jika memang nantinya persidangan masih akan berlanjut sesuai aturan huku, ini sah-sah saja, namun, kesepakatan ini juga kedepannya bias menjadi kartu kunci untuk memperingan kasus Niat sendiri.
“Kita semua sepakat berdamai untuk masalah ini. Sehingga Insya Allah dalam waktu satu atau dua hari ini, mudah-mudahan selesai sesuai dengan keinginan selama ini.” Katanya secara tegas dan lugas. (firdaus*)
0 komentar:
Post a Comment