Tuesday, June 8, 2010

Sidang Korupsi Gunung Gare Gate, Masuki Pembacaan Dakwaan


*Negara Di Rugikan Rp 99 80 913 Juta*

politiksaman.com-Lahat (08/06), Kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Gunung Gare Gate, Kota Pagaralam Tahun 2004 memasuki tahap baru. Selasa (8/6) Maladi (49) Warga Desa Sukajadi Pelangkenidai Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam ini duduk di kursi pesakitan, di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dengan status sebagai terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan.

Pasalnya, Maladi dinilai melakukan tindak pidana korupsi untuk pemperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam pembangunan hotel Gunung Gare Gare tersebut. Sidang yang dimulai pukul 15.00 Wib ini dipimpin oleh hakim ketua, Raja Mahmud SH MH. Sementara JPU dalam sidang tersebut dari Kejaksaan Negeri (kejari) Pagaralam yakni, R Pasolini SH dan dua rekannya Choirin SH dan Tri Wahyu SH.

Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa pengerjaan proyek hotel gunung gare tidak sesuai dengan item yang ditentukan. Selain itu, ada beberapa item yang pengerjaannya tidak sempurna.

“Pengerjaan pembangunan Hotel Gunung Gare tahun 2004 ini memiliki anggaran dana sebesar Rp.1M 390 Juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, realisasi pengerjaan proyek tersebut hanya sebesar Rp.1M 280 Juta,” terang JPU dalam dakwaannya.

Akibat tidak selesainya proyek pengerjaan itu lanjut JPU, Negara dirugikan sebesar Rp.99 80 913. terdakwa di ancaman undang-undang tindak pidana korupsi. “Banyak hal yang tidak terealisasi dalam pembangunan itu, contohnya banyak selisih pembangunan hotel itu yang tidak diselesaikan dan selisih pengadaan barang,” sambung JPU.

Sementara itu, penasehat Hukum Maladi, Aslin Amardi SH menolak dakwaan JPU dan mengajukan eksepsi. “Kami keberatan dengan tuntutan JPU, kami akan mengajukan eksepsi dan keberatan atas tuntutan JPU,” katanya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, hakim ketua Raja Mahmud SH MH bersama dua rekannya menunda persidangan hingga satu minggu kedepan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.

“Karena terdakwa keberatan atas tuntutan JPU, dan akan mengajukan eksepsi, maka sidang ini kami tunda hingga tanggal 15 juni 2010,” Ungkasnya kemarin. (firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago