politiksaman.com-Lubuklinggau, (21/06), Pasca terbakarnya gardu induk PLN transmisi Sumatra di Kota Lubuklinggau, Sumsel, Sabtu (19/6) sehingga listrik di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas mengalami pemadaman membuat penjualan genset meningkat.
"Tingkat penjualan naik, karena banyak warga yang khawatir padamnya listrik ini akan berlangsung lama, apa lagi sekarang lagi digelarnya event piala dunia," kata pemilik toko Sentral Petir, Lubuklinggau, Minggu.
Penjualan genset listrik kapasitas 1.000 watt paling diminati kalangan masyarakat, karena mudah diangkat dan harganya juga masih dibawah kisaran Rp1 juta. Dimana genset kapasitas ini banyak digunakan untuk kalangan rumah tangga sedang, dan untuk rumah tangga dan pekantoran biasanya menggunakan genset kapasitas 5.000-10.000 watt.
Untuk genset 1.000 watt stok yang ada di tokonya sebanyak 25 unit sudah habis terjual, dan yang masih tersisa hanya untuk kapasitas 5.000 watt ke atas.
Adanya pemadaman listrik dan moment piala dunia membuat harga jual genset mengalami kenaikan, tidak sedikit warga di daerah ini yang mengeluhkan adanya kenaikan tersebut dan menilai pemilik toko memanfaat kesempatan tersebut untuk memperoleh keuntungan besar.
"Mereka memanfaat kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan besar, pada hal sebelum ada kejadian ini harga genset untuk kapasitas 1.000 watt buatan China dijual hanya Rp600.000 hingga Rp700.000 perunitnya, tapi sekarang malah naik hampir dua kali lipat hingga mencapai Rp1 juta," kata Effendi warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Untuk itu dia berharap pihak PLN setempat dapat melakukan perbaikan pasca terbakarnya gardu induk Petanang, sehingga tidak membuat masyarakat pengguna jasa PLN di rugikan.***2****
TERLIBAT NARKOTIKA DUA PNS DIPECAT
Musi Rawas, 19/6 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, pada akhir 2009 lalu memecat dua pegawai negeri sipil setempat karena terlibat penggunaan narkotika.
"Kedua mantan pegawai tersebut masing-masing Tasman, mantan kepala bidang pertambangan umum pada Dinas Pertambangan dan Energi, kemudian Arifin staf Dinas Pariwisata Musi Rawas," kata Kepala Bidang Penyelesaian Hukuman Disiplin Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Musi Rawas, Jumangin, Sabtu.
Pemecatan terhadap keduanya dikeluarkan sejak akhir 2009 lalu, dimana surat pemecatan Tasman dikeluarkan oleh Gubernur Sumatra Selatan sesuai dengan kepangkatan yang bersangkutan yaitu golongan IV, dan Arifin pegwai dengan golongan III tersebut diberhentikan dengan surat keputusan bupati Musi Rawas.
Sedangkan PNS lainnya yang terlibat dalam kasus ini ialah mantan Kadistamben Musi Rawas, Intan Azhar Nawawi yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan saat ini masih mengajukan kasasi belum dilakukan pemecatan karena masih menunggu putusan kasasi.
Sanksi tegas yang diberikan terhadap kedua mantan PNS tersebut kata dia, sebagai bentuk komitmen daerah itu dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sebelumnya ketiga mantan PNS tersebut ditangkap oleh pihak Polres Kota Lubuklinggau, Selasa 5 Februari 2009 lalu sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.1A Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Bersamaan itu diamankan barang bukti ekstasi sebanyak 3,5 butir turut juga diamankan tiga wanita teman kencan ketiganya yaitu Artika (25), Nina Aminah (33) dan Herlina (26) ketiganya warga Kota Lubuklinggau.
Terpidana Tasman, Arifin dan ketiga teman wanitanya di jatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp150 juta. Sedangkan Intan Azhar Nawawi dijatuhi hukuman 4,5 tahun kurungan dan denda Rp150 juta. (polsaman1)
0 komentar:
Post a Comment