
politiksaman.com-Musi Rawas (14/05), Pemkab Musi Rawas hingga saat ini masih mengalami kesulitan untuk melakukan penagihan restribusi buah sawit karena adanya pembatalan Perbup No.8/2006 tentang restribusi pangkalan perkebunan dan turunannya oleh Kepmendagri No.106/2008.
Akibatnya sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang ada di daerah itu antara lain PT PP London Sumatera Tbk (Lonsum), PT Dandy Marker Indah Lestari (DMIL), PT Bina Sains Cemerlang, PT Perkebunan Hutan Musi Lestari (PHML), bersikukuh tidak mau membayar retribusi pangkalan hasil perkebunan.
Berdasarkan perincian Dinas Perkebunan Musi Rawas, jumlah tunggakan retribusi empat perusahaan tersebut selama tahun 2007 – 2008 mencapai Rp Rp2.487.415.152. Sedangkan jumlah retribusi dua perusahaan lainnya yaitu, Djuanda Sawit Lesteri (DSL) dan PT Multrada Multi Maju belum bisa dirinci, karena data mengenai hasil produksinya tidak dilaporkan.
Menurut Dinas Perkebunan Musi Rawas pada tahun 2009 lalu yang masih dijabat Jauhari Aswanden (saat ini Soeharto) (25/)5) mengatakan, enam perusahaan perkebunan sawit tersebut bersikukuh tak mau membayar retribusi. Perusahaan berpatokan pada Kepmendagri No.106/2008, yang membatalkan Perda No.8/2006 tentang retribusi pangkalan hasil perkebunan dan turunannya Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas No.13/2006 tentang tata cara penagihan retribusi pangkalan hasil perkebunan.
Pemkab setempat sendiri melalui dinas terkait, kata dia terus mengupayakan agar perusahaan perkebunan tersbut membayar retribusi pangkalan hasil perkebunan, karena retribusi tersebut merupakan sumber PAD daerah itu. Upaya yang dilakukan ialah mengajukan banding ke MA, melalui surat bupati Musi Rawas No.180/0180/II/2009 tanggal 20 Maret 2009, yang berisikan permohonan keberatan atas terbitnya Kepmendagri No.106/2008, yang membatalkan kedua perda daerah itu.
“Kita sudah mengajukan banding ke MA, Jika tidak berhasil kita akan mengkaji ulang guna membuat Perda baru yang sesuai dengan ketentuan, mengenai penarikan retribusi pangkalan hasil perkebunan ini. Karena ini merupakan sumber PAD yang berguna untuk pembangunan daerah,” katanya.
Berdasarkan data di Dinas Perkebunan setempat, jumlah total retribusi dari hasil perkebunan sawit yang semestinya masuk ke kas daerah sejak tahun 2007 – 2008 sebesar Rp 2.487.415.152. Rinciannya, PT London Sumatera (Lonsum) sebesar Rp 1.454.207.680, PT Bina Sains Cemerlang Rp 667.780.920, PT DMIL Rp 207.361.360, dan PT PHML sebesar Rp 158.065.192. Sedangkan PT Djuanda Sawit Lestari dan PT Multrada Multi Maju, belum bisa dirinci, karena data mengenai hasil produksi tidak dilaporkan kedua perusahaan tersebut
Hal ini ditahun 2010 ini di Akhir Massa Jabatan Bupati Musi Rawas, hal ini masih tak jelas, sedangkan kepemimpinan Dinas perkebunan telah berganti orang. Namun permasalahan tersevut tak kunjung usai, hal ini tentu saja dipertanyakan oleh beberapa kalangan.
Ketua Forum Rakyat Menguggat (FRM), Indra mengatakan bahwa restribusi sawit tersebut hukumnya wajib bagi daerah ini, halitu dikarenakan banyaknya fasilitas daerah yang digunakan oleh perusahaan sawit seperti jalan pemerintahan daerah, dan faslitas lainnya.
" Jika pemerintah tak berdaya menagih restribusi sawit tersebut kenapa tak dicabut saja izinnya, hal ini amat merugikan daerah. Jalan-jalan kabupaten banyak rusak akibat dari tingginya aktivitas perusahaan sawit, yang kadang tonasenya melebihi kapasitas jalan yang ada, " Ujar Indra.
Sedangkan masyarakat Trans HTI, Prayit (38) mengatakan, bahwa jalan kedaerah mereka banyak yang berlobang akibat seringnya kendaraan perusahaan yang melewati jalan mereka denga tonase yang melebih kapasitas. (*edo)


0 komentar:
Post a Comment