Friday, May 14, 2010

DPT Pilkada Mura, Akhirnya Bertambah Juga


politiksaman.com-Musi Rawas (14/05), Daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas bertambah 687 pemilih.

Penambahan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mura yang dihadiri timses pasangan calon, Panwaslu dan Polres Mura di kantor KPU kemarin.

Ketua KPU Mura Efriyansyah mengungkapkan, penambahan tersebut terjadi di Kecamatan Terawas, sehingga untuk DPT di daerah tersebut menjadi 20.178 mata pilih.

“Kita mengakui telah terjadi kesalahan dalam penetapan DPT sebelumnya, khususnya untuk di Kecamatan Terawas. Hal itu terjadi karena human error dan bukan karena unsur ksengajaan atau ingin menghilangkan hak pilih masyarakat. Untuk itu kami memohon maaf atas kejadian tersebut,” ungkapnya.

Dia juga mengakui, setelah DPT ditetapkan beberapa waktu lalu, PPK Terawas telah menyampaikan kepada pihaknya jika telah terjadi kesalahan jumlah pemilih. Atas dasar itulah KPU lalu melakukan crosscheck di tingkap PPDP dan PPK.

“Kita kemudian melakukan penghitungan ulang secara manual dari data yang dimiliki oleh PPDP. Ternyata disana ditemukan ada 687 warga yang belum terkonversi dalam DPT yang telah ditetapkan tersebut. Tetapi nama-nama mereka memang ada di dalam data yang dimiliki petugas PPDP,”jelasnya.

Dengan adanya konversi mata pilih tersebut, membuat DPT yang sebelumnya sebanyak 382.132 menjadi 382.819. Penambahan ini disetujui oleh masing-masing tim sukses pasangan calon dan diketahui pihak Panwaslu dan Polres Musi Rawas.

“Dengan adanya ketetapan ini, maka secara otomatis berita acara No. 270/29/BA/KPU Mura/2010 tentang penetapan DPT Pilkada bupati dan wakil bupati Mura tahun 2010 dicabut. Dan menetapkan, DPT hasil konversi dengan berita acara No. 270/34/BA/KPU Mura/2010 tentang penetapan perbaikan DPT Pilkada Mura,” ujarnya.

Efri juga menambahkan, jika dikemudian hari terdapat permasalahan kembali, maka pihaknya berharap agar melakukan koordinasi dengan pihaknya, karena suksesnya pelaksanaan pemilu merupakan tanggung jawab kita bersama.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Devisi penanganan pelanggaran Abu Yamin mengingatkan, sesuai peraturan KPU pasal 27 tahun 2009 ayat 4 dan 5 dijelaskan, rapat pleno penetapan DPT dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh para kandidat.

“Maka sebelum ditetapkan kembali perubahan DPT ini, peserta pleno dapat mengajukan keberatan atau koreksi. Agar tidak kembali terjadi kesalahan di kemudian hari,” himbaunya.

Pihak KPU juga bisa melakukan konversi pemilih sepanjang data yang mereka miliki dapat dipertanggungjawabkan. Karena pihaknya tidak ingin dikemudian hari permasalahan ini bisa memicu terjadinya konflik. (edo*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago