
politiksaman.com-Musi Rawas (13/05),Ketua Badan Teritori Perkumpulan Telapak Sumatera Bagian Tengah, Ir Dikson Aritonang mendesak pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) agar mengusut secara tuntas pembuatan jalan tembus dari kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas hingga Desa Mesib kecamatan Bulan Kabupaten Surolangun Jambi yang membelah 1,2 km kawasan TNKS.
Dijelaskan Dikson, jika pihak Balai Besar TNKS tidak menindaklanjuti pelanggaran hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ini maka kemungkinan kedepannya daerah ini atau daerah lainnya akan melakukan hal yang sama.
”Apapaun alasannya pembukaan lahan TNKS ini tidak dibenarkan dan meyalahi UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,”jelas Dikson
Dikson menambahkan, kawasan TNKS ini merupakan salah satu kawasan yang paling dilindungi di Indonesia bahkan di Dunia serta dilindingi oleh Undang-Undang. Dengan adanya pembuatan jalan tersebut maka sama saja melakukan pengerusakan dan mengahncurkan ekosisitem yang ada didalamnya.
”Tidak ada alas an pembenaran dari siapapun dan apapun tentang pembuatan jalan tersebut dan kami kengharapkan BBTNKS dapat terus mendesak dan mengekspos kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,”pungkasnya
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Ulayat yang konsen dalam kegiatan-kegiatan advokasi lingkungan, Oka Andriansyah menyayangkan sikap BB TNKS yang dinilai lamban mengusut pelanggaran diwilayahnya ini.
”BB TNKS harus menyadari bahwa pembuatan jalan yang membelah kawasan TNKS ini merupakan kejahatan lingkungan dan harus dipertanggungjawabkan,”tegasnya
Untuk itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan akan terus mengkampanyekan serta mengusut kasus pembuatan jalan tembus ini baik ketingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, kepala Balai TKNS Seksi Sumatera Selatan, Zainnudin SP menjelaskan pihaknya telah melaporkan hal ini kepada pihak Polres Mura dan saat ini pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut dari laporan tersebut.
Terkait dengan pembuatan jalan tembus ini, Kepala Dinas PU Bina Marga C Krisdinarto beberapa waktu lalu menjelaskan pihaknya belum bisa meningkatkan jalan tersebut karena terkendala dengan izin menteri kehutanan.
”Selagi kami belum mengantongi izin dari Menhut maka jalan tersebut tidak akan ditingkatkan,”tandasnya singkat.
Ditempat yang berbeda, Ketua Front Perlawanan Rakyat (FPR), Edwar Antoni menilai masalah ini sudah ada yang bermain mata. Hal tersebut menurut dia terlihat dari tidak adanya prosesi hukum yang muncul kepermukaan.
"jika hal yang diungkapkan Ketua Badan Teritori Perkumpulan Telapak Sumatera Bagian Tengah itu benar, kenapa prosesi hukum masalah ini tak berjalan. Apakah pihak yang berkompeten seperti kejaksaan, kepolisian atau yang lainnya tutup mata. Jangan-jangan ada yang bermain mata, padahal bukankah pemerintah berjanji tidak setengah hati dalam mengusut kasus-kasus seperti ini ", Ujarnya. (TG/Edo*))


0 komentar:
Post a Comment