Saturday, May 29, 2010

Lahan Terlantar Sumatera Selatan Capai 2,2 Hektar


*Penyebab Perekonomian Rakyat Belum Optimal*

politiksaman.com-Lahat (29/05), Sedikitnya, Secara nasional, luas lahan yang terlantar mencapai 7,3 Juta hektar dan 3,1 juta Ha diantaranya adalah tanah terdaftar, dengan potensi kerugian ekonomi Rp.6.000 T perlima tahun. Sehingga kondisi sekarang ini yang telah dikuasai dan dimiliki banyak dibiarkan begitu saja, dan upaya peningkatan kemakmuran rakyat belum optimal.

“Di Sumsel sendiri kondisi lahan yang terindikasi terlantar yang ada ijin lokasi dan terdaftar mencapai, 2.211.025,47 Ha luas ijin lokasi pencadangan, 400.229.95 Ha bagi luas HGU, dan 608.765,54 Ha luas lahan yang diindikasi terlantar,” urai Suhaily.

Untuk itu lah, pihaknya melakukan sosialisasi peraturan pemerintah (PP) No.11/2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar peraturan kepala BPN RI No.4/2010 perihal tata cara penertiban tanah terlantar dihadapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

“Penelataraan tanah akan berdampak terhambatnya pencapaian berbagai tujuan pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, lalu tertutupnya akses sosial ekonomi masyarakat, khususnya petani pada tanah, serta terusiknya rasa keadilan dan harmonisasi sosial,” Kata Suhaily Syam kemarin secara tegas ketika dikonfirmasi oleh wartawan.

Menurutnya, optimalisasi pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan semua tanah diperlukan untuk, diantaranya, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan ketahanan pangan dan energi.

“Kebijakan dari pemerintah sejauh ini, penelantaran tanah harus dicegah, agar luas lahan dimaksudkan tadi di Indonesia tidak bertambah, serta ditertibkan, sehingga berkurang jumlah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” kata tim BPN Provinsi Sumsel, Drs H Suhaily Syam SH MM, di operation room Pemkab Lahat, Rabu (26/5).


Bahkan dirinya juga menjelaskan, melihat dari reformasi agraria, program strategis negara terdiri sektor pangan, energi, dan perumahan rakyat, dan cadangan negara lainnya seperti kepentingan pemerintah, hankam, dan bencana alam ini adalah cara-cara yang bisa diambil. “Inilah yang harus kita efektifkan lagi kedepannya,” Paparnya secara lugas.



Adapun objek yang bakal ditertibkan, di kemukakan Suhaily adalah tanah yang dikuasai dengan hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak pengelolaan, atau lahan yang telah mempunyai adasar penguasaan tapi tidak diusahakan, dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.



“Sedari sekarang, pendataan kembali akan segera kita laksanakan kedepannya, dengan dukungan pihak terkait lainnya,” ujarnya.



Oleh sebab itu, dia menambahkan, langkah-langkah dalam melakukan penertiban terhadap lahan terlantar yang ada, diantaranya dengan investarisasi tanah terindikasi terlantar, pengendalian, penggunaan dan pemanfaatan lahan hak dan dasar penguasaan atas tanah berupa hasil atau data tekstual dan spesial.



“Saat ini, Pihaknya sedang melakukan identifikasi dan penelitian, dimana didapatkan indentifikasi da penelitian disidangkan oleh panitia C, hasilnya berupa laporan akhir, hasil identifikasi dan penelitian serta berita acara, hasil dari selama ini yang kita lakukan.” Pungkas Suhaily. (Din)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago