*Negara Dirugika Sebesar Rp 734.328 Juta*
politiksaman.com-Lahat (27/05), Akhirnya, tiga tersangka (TSK), kasus korupsi sapi ongole Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnak) yang di Danai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007, yakni tetang Pengadaan Sapi PO sebesar Rp 607.860.000.00’.
Dari Tingkat II Lahat, dan Pengadaan Sapi Bali dari APBD Tingkat I Sum-Sel sebesar Rp 460.610.000.00’. juga ditambah pengadaan sapi bali dan kambing dari DAK Non DR, sebesar Rp, 790,850 Juta.
Jadi total keseluruhan dana bantuan tersebut sebesar Rp 1,911. Milyar itu, kemarin (26/5) sekitar pukul 14.00 Wib, secara resmi dijebloskan kedalam jeruji besi di Lembaga Pemasyarakat Klas II A Kabupaten Lahat.
Mereka ditahan karena terbukti bersalah dan secara sah melawan hokum. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan Pihak Kejari selama ini baik barang bukti (BB) dan lainnya juga menguatkan untuk dilakukannya penahanan serta dikuatkan dengan hasil Audit Pihak Badan Pemeriksa Korupsi (BPKP) yang diketua oleh Suef dan beraggotai yakni, Armeli dan Wawan, dimana telah ditetapkan oleh pihaknya tanggal 30 Juli 2009. bahkan, akibat perbuatan ke-tiga tersangka (TSK), Negara dirugikan sebesar Rp 734.328 Juta.
Hal ini diungkapkan oleh Damly Rowelcis Purba SH melalui Kasi Riksa, Hendri Hanfi SH di ruang kerjanya, kemarin (26/05). Menurut Hendri, Berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sapi ongole di Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Lahat tahun 2007 silam, setelah sebelumnya di nyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, kemarin (26/05).
3 orang tersangka (TSK) yang ditetapkan dalam kasus tersebut, masing-masing mantan Bendahara Disnakkan, Tugiarto yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang masih aktif di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lahat, Nuchman Idris selaku Kuasa Direktur CV Mas Persada Agung dan rekannya Idris Mazani di tahan oleh Kejari Lahat selama minimal 20 hari kedepannya.
’’Kita akan lanjutkan kasus ini ke pemeriksaan tahap II tingkat Kejaksaan. Maka dari itu, hari ini kita terima semua barang bukti, dan juga kepada para tersangka, dimana sekitar pukul 14.00 Wib, tadi siang ketiganya sudah kita titipkan di LP Klas II Lahat, guna untuk proses lebih lanjut.” Ujar Hendri.
Bahkan Ketiganya sambung Hendri, akan dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor). parahnya lagi, sejak tahun 2007 silam hingga hari ini juga masih ada kelompok tani yang belum juga menerima bantuan bibit yang ada.
Adapun daerah tersebut adalah kelompok tani Desa Gelumbang, Kecamatan Kikim Timur. Oleh karena itu, dengan sudah di limpahkannya kasus ini, kedepan akan bias di tentukan siapa sesungguhnya yang bersalah, dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah merugikan Negara.
“Ketiganya kita tahan dengan beberapa alas an, diantaranya adalah mencegah kemungkinan ketiganya untuk bias kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti yang ada. Semua ini sesuai dengan aturan yang ada, dan memang di perkenankan, untuk lamanya pada awalnya adalah penahanan selama 20 hari, dan nanti jika diperlukan bias saja di tambahkan,” Paparnya secara lugas.
Hendri juga menjelaskan, beberapa barang bukti yang juga di serahkan Polisi ke Kajri Lahat. Diantaranya adalah berupa bukti transfer dari Nuchman selaku kuasa direktur kepada Idris, dan di lanjutkan lagi kepada Tugiarto.
Di lapangan, memang juga di temui beberapa kejanggalan, dimana bibit sapi yang di adakan tidak sesuai dengan spek atau kualifikasi yang ada, baik jenis, ukuran, kondisi dan jumlahnya.
“Sapi setelah di lapangan nyatanya banyak yang sakit dan mati dalam waktu sekitar 7 hari setelah penyerahan. Namun, hal ini sama sekali tidak di pertanggung jawabi oleh pihak perusahaan, sebab dilapangannya oleh pihak pelaksana dan juga bendahara di alokasikan sebagian dengan bibit sapi yang bukan jenis PO, atau jenis PO namun ukurannya tidak sesuai, yang tentu saja harganya relative berbeda adanya. “Akibat ulah oknum tersebut, Negara di hitung mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.600 Juta lebih,” tukasnya.
Oleh karena itu, untuk lebih pastinya lagi, di katakana Hendri pihaknya harus memeriksanya kembali kedepan, atau minimal selama 20 hari. Jika memang kondisinya masih di butuhkan, bias saja di tambahkan, sampai pemeriksaan benar-benar bias dianggap cukup dan selesai, hingga layak di teruskan ke tingkat lanjutannya.
Menurut Hendri, kasus ini detailnya adalah proyek dana nasional guna pengadaan dan pengembangan bibit sapi PO kepada sekitar 22 kelompok tani yang ada, dengan dana mencapai sekitar Rp.1,38 Miliar dan Spek yang ada adalah bibit sapi ongole berukuran 115 cm meter untuk sapi jantan, dan 110 cm untuk sapi betina.
“Penahanan yang kita lakukan saat ini, dikarenakan mereka tersebukti secara sah telah melawan hokum dan negara telah dirugikan puluhan juta, untuk itu kita nilai sudah cukup kuat untuk ditahan serta kita rasa sudah cukup bukti, dan pemeriksaan lainnya, jelas dalam waktu dekat pula kita akan limpahkan kasus ini ke Pengadilan guna menjalani persidangan dan melihat siapa yang bersalah dan harus mempertanggung jawabkan semua kerugian tersebut nantinya dalam persidangan.” Ungkapnya. (Firdaus)


0 komentar:
Post a Comment