Wednesday, March 3, 2010

Pilkada Musi Rawas : Hari ini Tiga Kandidat Balon Ambil Formulir


olitiksaman.com-Musi Rawas (03/03), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (3/3) mulai membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat yang akan dihelat 5 Juni 2010 mendatang.

"Pengambilan formulir dimulai sejak hari ini (3/3) dan hari terakhir pengembalian berkas tanggal 11 Maret 2010 nanti, untukhari pertama pengambilan formulir sudah ada tiga kandidat yang mengambil formulir pendaftaran," kata anggota KPU Musi Rawas, dari devisi tehknis, Nopriansyah, Rabu.

la mengatakan, ketiga kandidat yang mengambil formulir pendaftaran tersebut masing-masing pasangan Wazanazi dan Untung Suprianto yang diusung oleh gabungan partai politik peduli (GPP) yang terdiri dari partai non parlemen (tidak memiliki kursi di DPRD Musi Rawas), yang diwakili oleh Irkan Franolus.

Sedangkan kandidat kedua yang mengambil formulir ialah pasangan calon incumben Ridwan Mukti dan Hendra Gunawan yang di usung oleh partai Golkar, diwakili oleh Sukadi dari pengurus DPD Partai Golkar Musi Rawas.

Selanjutnya kandidat ketiga, ialah pasangan Senen Singadilaga (Sekretaris Kabupaten Musi Rawas), berpasangan dengan Sudirman Masuli. Dimana pada pengmbilan formulir tersebut kedua pasangan ini belum menyebutkan parpol pengusung dan baru sebatas dari surat kuasa pribadi yang dikuasakan kepada tim suksesnya yang bernama Ikhsan Suhandi.

Sesuai dengan tahapan yang pelaksanaan Pilkada Musi Rawas, KPU daerah itu terhitung sejak 3-11 Maret 2010 pengambilan formulir kelengkapan syarat calon dan pendaftaran, selanjutnya 12-14 Maret pemeriksaan kesehatan di RS Moehamad Hoesin Palembang, kemudian 15-16 Maret penelitiankelengkapan berkas bakal calon, 19-25 Maret perbaikan berkas bakal calon.

Sedangkan tanggal 30 Maret-1 April tahapan pemberitahuan hasil peneilitian kelengkapan berkas bakal calon, 2-3 April penetapan dan pengumuman pasangan calon, diteruskan dengan deklarasi penandatanganan siap kalah dan siap menang. Terakhir 4 April pengundian nomor urut pasangan.

Dikatakan Nopriansyah dari 15 ketentuan persyaratan pilkada yang ditentukan KPU salah satunya ialah menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan, pihaknya hanya menerima tanda bukti dari pihak KPK, sedangkan yang akan melakukan pemeriksaannya ialah pihak terkait yaitu KPK. Kemudian untuk syarat tidak sedang pailit, pihaknya juga mempersillahkan kandidat untuk mengambilnya di pengadilan tinggi (PT) dan juga bisa dilakukan di Pengadilan Tata Niaga Medan.

Karena berdasarkan peraturan KPU No.68/2009 menyebutkan formulir tidak sedang dalam pailit untuk pencalonan kepala daerah diambil di Pengadilan Tata Niaga, sedangkan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No.5/2005, menyebutkan formulir pencalonan kepala daerah bisa dilakukan di pengadilan tinggi (PT) masing-masing daerah.

Untuk itu pihak KPU Musi Rawas mengeluarkan keputusan No.7/2010, yang menyebutkan pengambilan formulir pencalonan tidak sedang dalam pailit dapat dilakukan di PT maupun pengadilan tata niaga.

Sementara itu, anggota KPU Musi Rawas lainnya, Kenny dari devisi hukum menjelaskan, terkait belum ada adanya parpol yang mengusung pasangan Senen Singadilaga-Sudirman Masuli, syah-syah saja karena proses pengambilan dan pengembalian formulir memakan waktu satu minggu.

Diharapkan sampai batas waktu terakhir pengembalian berkas surat dukungan dari parpol pengusung untuk kedua pasangan tersebut sudah ada, bila sampai waktu terakhir belum ada maka pencalonan keduanya dianggap batal.

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago