politiksaman.com-Musi Rawas (02/02),Sampai dengan hari kemarin pihak Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) belum juga merespon surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Mmum (KPU) Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu lalu terkait kejelasan nasib anggota Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Mura.
Terlebih lagi Bawaslu telah mengumumkan akan berencanan mengadakan fit and proper test bagi anggota Panwaslu di sejumlah daerah, dimana hal tersebut tidak termasuk untuk Panwaslu Mura. Guna meminta kejelasan mengenai keberadaan anggota Panwaslu yang saat ini nasibnya terkatung-katung KPUD Mura kembali mengirimkan surat rekomendasi ke Bawaslu pusat.
Ketua KPU Mura Efriansyah didampingi devisi hukum, Kenny mengakui jika pihaknya kembali menyurati Bawaslu guna mempertanyakan masalah anggota Panwaslu yang telah diusulkan pihaknya. Surat tersebut mempertanyakan kepastian hukum anggota Panwaslu Mura yang ada saat ini, surat ini akan diantar langsung oleh salah satu anggota KPUD Mura. Jia tidak ada kendala, besok (hari ini) surat tersebut akan diantar.
“Didalam surat No: 270/ /KPU – Mura/2010 perihal permohonan dilakukannya fit and profer test calon anggota Panwaslu Mura tersebut, Ada beberapa poin yang kita tekankan, diantaranya bahwa KPUD Mura telah melaksanakan proses tahapan pemilukada,”ujarnya
Untuk itu diharapkan pihak Banwaslu dapat mempertimbangkan hal tersebut, karena tidak mungkin pelaksanaan pemilu dilaksanakan tanpa adanya Panwaslu. Karena Panwaslu adalah bagian dari penyelenggara pemilu, sehingga tidak mungkin pemilukada Musi Rawas digelar tanpa adanya Panwaslu.
KPU Mura telah melaksanakan proses seleksi penerimaan calon anggota Panwaslu sesuai dengan amanat UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu pasal 94 ayat 2 tentang panwaslu Kabupaten/Kota. sebagaimana surat KPU No 682/KPU/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 lalu tentang tindaklanjut surat edaran bersama KPU dengan Bawaslu.Karenanya pihaknya mengharapkan Bawaslu bias segera memproses nama panwaslu yang sudah diajukan sebelumnya.
Kenny menyatakan, dicantumkan dalam surat yang dilayangkan tersebut, pihaknya menolak surat Bawaslu No 120/Bawaslu/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu provinsi/Kabupaten/kota yang ditunjukan kepada Gubernur/Bupati dan walikota.
“Sebagaimana aturannya kita sudah melalui proses yang ada termasuk proses seleksi anggota panwaslu, kita mengharapkan bawaslu bisa memproses nama yang sudah diajukan sehingga semuanya bisa bekerja dan berjalan dengan baik,” tandasnya
Pemerhati Sosial Edwar Antoni, ketika dimintai keterangan, berharap polemik ini segera dapat diselesaikan oleh KPU dan perlu dimediasi oleh pihak-pihak terkait. Karena jika lambat hal ini akan mempengaruhi kondisi pilkada yang tinggal hitungan hari ini.
TG
edo
0 komentar:
Post a Comment