politiksaman.com-Musi Rawas (16/02), Jika Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) belum juga memberikan kepastian mengenai hasil fit and proper test dari 6 anggota Panwaslu yang telah diajukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas. Masyarakat Kabupaten Musi Rawas bisa menggantikan posisi Penitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai pengawas pelaksanaan Pemilukada yang akan di laksanakan 5 juni 2010 mendatang.
Menurut aturan, Panwaslu sudah harus terbentuk 6 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya anggota Panwaslu sudah membentuk jajarannya termasuk Panwaslu di tingkat kecamatan (Panwascam) dan Pengawas lapangan. Termasuk juga mempunyai hak mengawasi setiap tahapan yang berjalan dalam pelaksanaan pemilukada daerah ini.
Anggota KPUD Sumatera Selatan Devisi Sosialisasi Ong Berlian disela – sela cara sosialisasi pemilukada senin (15/02) menjelaskan membuat masyarakat juga memiliki hak dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilukada, apalagi hingga kini Bawaslu belum juga menjawab surat dari KPUD Mura, terkait hasil seleksi KPU Mura terhadap enam calon anggota Panwaslu yang telah dilakukan fit and profer test sebelumnya.
“Kita tetap berharap sebelum pelaksanaan pemugutan suara nanti, Panwaslu sudah terbentuk, agar dapat menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pemilukada nanti. Apalagi dalam setiap pemilu atau pemilukada ada pihak yang tidak puas dengan hasil yang dicapai”katanya.
KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Musi Rawas akan meminta petunjuk dari KPU pusat jika sampai Banwaslu tidak mengakomodir keberadaan Panwaslu di Kabupaten Mura. Apalagi dari lima daerah yang secara serentak melaksanakan pemilukada, hanya di Kabupaten Mura yang belum disyahkan Panwaslu nya.
“Mengacu pembatalan surat edaran bersama dari Bawaslu, berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, panwaslu dibentuk oleh DPRD. Jadi tidak menutup kemungkinan apabila Bawaslu tidak mengirimkan suratnya ke KPU Mura, kemungkinan KPU Mura akan menyerahkan nama-nama enam orang anggota Panwaslu hasil seleksi ke DPRD Mura,tetapi setelah mendapatkan petunjuk dari KPU Pusat,”paparnya
Sementara Ketua KPU Musi Rawas Efriyansyah mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara KPU Pusat dan Banwaslu, dimana anggota Panwaslu yang kepala daerahnya habis masa jabatan Agustus kebawah dilantik anggota panwaslu eks Pilpres. Begitu sebaliknya, kalau masa jabatan kepala daerah habis Agustus keatas yang dilantik anggota Panwaslu berdasarkan hasil seleksi KPU.
“Kita sudah melaksanakan seleksi dan menghasilkan enam orang nama yang kita usulkan, namun Bawaslu justru melantik Panwaslu eks Pilpres kemarin. Ini membuat kondisi menjadi sulit,” jelasnya
Sebagai langkah selanjutnya yang diambil KPU Musi Rawas kemarin sudah mengutus dua orang aggotanya yaitu Ngimanudin dan Novriansyah ke Jakarta untuk meminta penjelasan langsung kepada Bawaslu terkait persoalan panwaslu ini.
(TG)
0 komentar:
Post a Comment