Saturday, February 20, 2010

Hari ini 6 Nama Panwaslu diserahkan ke DPRD Musi Rawas


politiksaman.com-Musi Rawas (20/02), Akhirnya polemik tarik ulur Panwas antara KPU dan Banwaslu berakhir sudah. Hari ini KPU Musi Rawa menyerahkan enam orang nama-nama Panwaslu Kabupaten yang telah dijaring beberapa waktu lalu.

Berita Acara (BA) keenam orang bakal calon Panwaslu ini sebetulnya telah selesai para tanggal 29 desember tahun lalu. Namun baru hari ini KPU Musi Rawas menyerahkannya ke DPRD Musi Rawas.

Penyerahah keenam bakal calon ini dengan Surat Nomor 270/80/KPU.Mura/2010 tersebut yang diserahkan ke wakil ketua DPRD Mura Suhari, S. Pt dari Fraksi PKS ini memuat nama-nama seperti Hamidah, SH, A. Rifai, SE, Zamzami, SH, Drs. Ahmad Amin, Hendra Saputra, SE dan Taufik.

keenam nama ini akan diciutkan menjadi tiga orang dan hal tersebut diserahkan kedapa DPRD Musi Rawas untuk mengodoknya. Dan menurut Ngimandudin, S. Ag Devisi Sosialisasi KPU Musi Rawas, Dewan akan membuat rapat pimpinan pembentukan kepanitiaan untuk penciutan tersebut.

" Kita serahkan mekanisme penjaringan ke-6 orang bakal calon Panwaslu yang kita serahakn tadi kepada DPRD Musi Rawas untuk mengodoknya, " Ujar Ngimadudin.

Penyerahan berkas keenam bakal calon Panwaslu ini diserahkan pada pukul 13.00 oleh kelima anggota KPU Musi Rawas yang dikomandani oleh Efriansyah selaku ketua KPU dan berakhir pukul 13.30. Wib.

Selain itu Ngimadudin juga menambahkan disela-sela kesibukannya mengubungi seluruh media untuk menyampaikan jadwal sosialisasi KPU bahwa pada senin besok (22/02) KPU Musi Rawas memulai tahapan sosialisasi kekecamatan-kecamatan, dan pada tanggal 3-14 Maret mendatang Tahapan penjaringan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas dimulai.

(edo)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago