Politiksaman.com-Lubuklinggau (18/02), Hal yang mengejutkan dan tentunya amat merisaukan bagi para ketua Badan Panggar di DPRD Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau kenapa ?
Karena keluarnya PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tentunya akan menganulir hasil Tata Tertib dewan lama yang telah terbentuk beberapa waktu lalu di DPRD Kota Lubuklinggau maupun DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Pada Pasal 54 Ayat (3) mengatakan ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota. Hal ini tentu mengejutkan, karena jika PP (Peraturan Pemerintah) nomor 16 Tahun 2010 ini diterapkan amat merugikan para ketua Badan Panggar yang telah terpilih bukan hanya DPRD Kota Lubuklinggau atau Musi Rawas tapi seluruh daerah di Indonesia.
menurut Effendi, SH dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau ketika dikonfirmasikan di Rumah Kediamannya membenarkan hal ini.
" PP 16 Tahun 2010 ini baru beberapa hari dikeluarkan dan kita akan melakukan pengkajian, dan tentunya kita akan menjalankan amanat PP ini nantinya, " Ujar pengendara BG 7 H ini sebagai wakil DPRD Kota Lubuklinggau.
Dengan demikian PP No. 16 Tahun 2010 ini amat menguntungkan para pemenang pemilu Legislatif, partai-partai politik yang memiliki kuota Fraksi penuh tentunya otomatis menjadi Ketua Badan Panggar dan Anggota.
Raden Syailendra, SE ketua Fraksi kebersamaan meng-iya-kan hal ini, " Dengan keluarnya PP ini akan membuat konstelasi didalam internal DPRD Kota Lubuklinggau, mungkin juga DPRD lain akan berubah signifikan. Tapi PP No. 16 tqhun 2010 ini perlu dikaji dulu sebelum kita menjalankanya. " Ujar Raden.
Sutrisno Amin sebagai ketua Badan Panggar DPRD Kota Lubuklinggau ketika dikonfirmasikan tidak dapat ditemui.
(edo)
0 komentar:
Post a Comment