Wednesday, January 6, 2010

Masalah Sengketa Subhan IV, Pemkab Musi Rawas Tolak Keputusan Mendagri


politiksaman.com-Musi RAwas (06/01), Keputusan Mendagri Gamawan Fawzi mebagian wilayah dan hasil pada kasus sengketa klaim kepemilikan kawasan sumur Migas Suban IV, antara Musi Rawas dan Musi Banyu Asin ankan ditetang oleh pemkab Musi Rawas
"Pemkab Musi Rawas melalui tim kuasa hukum yang diketuai Eggy Sudjana hari ini bakal mempertanyakan langsung kepada mendagri serta akan mempelajari isi Permendagri tersebut. Jika isinya merugikan bagi masyarakat Musi Rawas maka tim kuasa hukum akan langsung melakukan gugatan terhadap mendagri ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata anggota tim kuasa hukum Pemkab Musi Rawas, Insani, Rabu,(6/1).
Ia mengatakan, selain akan menyatakan keberatan pihak pemkab setempat juga mempertanyakan cepatnya proses keluar peraturan tersebut, tanpa terlebih dahulu memperhatikan surat verifikasi yang sebelumnya telah kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan mendagri yang sejauh ini belum dijawab.
Gugatan yang akan dilayangkan ini juga akan menjadi sejarah tersendiri karena bakal menjadi permendagri tercepat yang digugat selama 100 hari kepemimpinan mendagri Gamawan Fauzi.

Mengingat permendagri yang baru dikeluarkan itu hanya mengacu ke surat rekomendasi Gubernur Sumsel yang menyatakan jika Sumur Suban IV tersebut tepat berada di tengah-tengah kedua kabupaten yang ditandai titik P9.
Seharusnya mendagri dalam membuat keputusan ini terlebih dahulu melakukan verifikasi kembali dengan menurunkan tim khusus yang terdiri dari tim dari kedua daerah, pihak depdagri, Pemprov Sumsel serta pihak yang berkompeten lainnya seperti disaat Permendagri No.63/2007 dikeluarkan.

Selain akan menggugat mendagri, pihaknya juga akan menggugat secara hukum, karena terindikasi rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin lebih memihak ke Pemkab Musi Banyu Asin, mengingat yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai bupati daerah itu.

Ia menambahkan, keputusan yang dibuat mendagri dalam kasus Suban IV ini bakal menjadi Permendagri tercepat yang dikeluarkan oleh kabinet gotong royong II dan juga bakal menjadi permendagri tercepat yang digugat, mengingat surat rekomendasi pembagian hasil dan wilayah Suban IV atau win-win solution dikeluarkan Gubernur Sumsel pada juli 2009, dan surat persetujuan dari mendagri kabarnya sudah ditandatangani oleh mendagri tanggal 4 Januari 2010 lalu.

Kabar ini kata dia, bukan saja mengejutkan tetapi telah membuat kecewa daerah itu mengingat pembahasan dan surat keberatan yang dilayangkan Pemkab Musi Rawas sampai saat ini belum dijawab gubernur Sumsel dan Mendagri. Sehingga terkesan penerbitan Permendagri tersebut tanpa klarifikasi dan melibatkan daerah ini.
Untuk itu apa bila permendagri yang dimaksud benar adanya, maka pihak Pemkab Musi Rawas melalui tim penyelesaian sengketa Suban IV dan tim kuasa hukum akan menolak dan akan mengajukkan keberatan atas permendagri tersebut.

Sementara itu ketua Komisi I DPRD Musi Rawas, Alamsyah A Manan menuturkan, cepatnya proses terbitnya Permendagri tersebut sangat kental nuansa politiknya. Atas keputusan tersebut masyarakat Musi Rawas merasa dikecewakan oleh gubernur Sumsel dan Mendagri.

Sedangkan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin saat berkunjung ke Kota Lubuklinggau pada awal Januari 2010 lalu menjelaskan, terkait dengan sengketa kepemilikan sumur migas suban IV, hendaknya kedua belah pihak dapat menyelesaikannya secara bijaksana dan tidak mengedepankan ego masing-masing, serta mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

Sedangkan beberapa LSM mendukung niat Pemkab Musi Rawas untuk melakukan perlawanan di MK, dengan alasan tidak adanya keadilan dalam penetapan permendagri tersebut. Edwar Antoni dari salah satu Lembaga LSM di Kab. Musi RAwas menyayangkan keputusan mendagri ini.

edo

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago