Politiksaman.com-Lubuklinggau (07/01), Kadis Perikanan dan Peternakan Kota Lubuklinggau, Subandio Amin terindikasi melakukan tindak pindana korupsi dengan melakukan penyelewengan bantuan dana kelompok tani.
Indikasi ini amat kuat, karena menurut salah satu kelompok Tani yang ikut dalam pelatihan dihotel Sempurna Lubuklinggau beberapa waktu lalu dari daerah Kel. Kayu Ara kecamatan Lubuklinggau Barat I dan beberapa sumber lainnya yang dapat dipercaya mengatakan hal ini benar adanya.
Sekretaris Dinas Perikanan dan Peternakan ketika didatangi wartawan tadi pagi (07/08), justru sewot dan engan menjawab. Bahkan mengabaikan wartawan yang meminta konfirmasi dan penjelasan, diantaranya wartawan tersebut dari Media Siasat Kota Abu Hasan dan Rudi Tanjung dari Suara Sumatera dan beberapa saat kemudian Wartawan Online Media Perubahan-politiksaman Datang ikut menanyakan masalah tersebut dan keberadaan kepala dinas Subandio Amin.
“ Saya lagi sibuk, jangan ganggu saya, langsung temui Kadis saja, “ kilahnya, sewaktu beberapa wartawan ini datang keruangannya untuk menanyakan kebenaran tentang informasi dan klarifikasi kepala dinas Perikanan dan Peternakan tentang kebenaran Informasi kecurangan dalam Bantuan Kelompok Tani tersebut dan kerugian akibat Banjir di Balai Benih Watervang beberapa waktu lalu yang diindikasikan merugikan Negara dengan puluhan ton bibit ikan akibat banjir tersebut. Padahal hal ini pernah terjadi beberapa waktu lalu, hingga hal ini terhitung yang kedua kalinya.
Selain itu beberapa wartawan ini juga mengatakan bahwa indikasi terjadinya Korupsi didinas ini bukan hanya itu, Beberapa bulan lalu tepatnya bulan oktober pada pelatihan di Hotel Sempurna 20 kelompok Tani yang tedaftar di Dinas peternakan dan Perikanan ini diundang untuk ikut pelatihan.
Setelah itu kelompok Tani tersebut diharuskan menyerahkan No. Rekening yang kemudian ditransfer oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan dana sebesar Rp.19 Juta kemasing-masing rekening kelompok tani ini yang katanya perwakilan 8 kecamatan yang ada dikota Lubuklinggau.
Kemudian pada tanggal 10-11-2009 setiap kelompok tani yang telah ditransfer dana tadi diharuskan mengeluarkan semua dana yang masukan kerekening mereka, dan mentrasfer dana tersebut ke No. Rekengkening Bank BPD Sumsel dengan No.143.0917.308 atas nama UPR Tilapi (LLG Leny).
Uang yang di Intruksikan ditransfer ke UPT Tilapi ini dimaksudkan untuk membeli bibit ikan untuk kelompok tani tersebut. Yang katanya Nomor Rengkening tersebut adalah nomor rekening perusahaan yang ditunjuk oleh Dinas Perikanan dan Peternankan sebagai distributor untuk penyuplaian bibit 20 kelompok Tani itu.
Setelah mentransferkan dana sebanyak 19 juta tersebut, setiap kelompok tani hanya mendapatkan 40.000 ekor bibit ikan nila dan emas dengan ukuran acak. Sedangkan menurut distributor pembibitan di Kelurahan Air Ketuan ketika ditanya tentang harga bibit ikan nila dan emas dengan beraneka ragam ukuran 40.000 ekor bibit tersebut hanya akan menghabiskan dana sebesar 6 juta-an saja.
Kalkusasinya sebagai berikut Nilai bibit ukuran 3-5 cm Rp. 50,- untuk ukuran bibit 4-6 Cm Rp. 60,-, untuk ukuran bibit 5-8 Rp. 70,-, untuk ukuran bibit 8-12 cm Rp.150-200 dan perkilonya Rp. 12.000,- sedangkan untuk ikan emas bijiannya ukuran 8-12 cm Rp. 200,- jadi untuk 40.000 bibit menurut petani dan distributor pembibitan ikan ini, Andre Novanto hanya menghabiskan uang sebanyak Rp. 6.000.000,- saja, jika dengan dana Rp. 19.000.000,- menurutnya para kelompok tani tersebut bisa mendapatkan 3 kali lipat lebih dari jumlah bibit yang diberikan Oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Lubuklinggau.
Artinya dengan jumlah Bibit 40.000 ekor tersebut, 20 Kelompok Tani tersebut harus mendapatkan sisa dari anggaran dana Rp. 19.000.000,- dikurang dengan 40.000 ekor bibit dengan kalkulasi harga pasaran sebesar Rp. 6.000.000,- Kadis Perikanan dan Peternakan, Subandio Amin atau PPTK kegiatan ini Iwandri harus mengembalikan sisa Anggaran sebesar Rp.13.000.000,- kepada setiap kelompok Tani tersebut. Jika dikalkulasikan jumlah uang yang harus dikembalikan adalah 20 kelompok Tani dikalikan Rp. 13.000.000,- adalah Rp. 260.000.000,-
Kemana sisa uang tersebut, tentunya Kadis Perikanan dan Peternakan harus menjelaskan hal ini. Termasuk status UPR Tilapi yang ditunjuk secara langsung oleh Subandio Amin selaku Kadis Perikanan dan Peternakan sebagai tempat pembelian bibit ikan tersebut. Jika statusnya sebagai pihak ketiga, sebagai kontraktor yang mengadakan pembibitan tentunya harus melalui mekanisme tenderisasi seperti amanat keppres 80. Namun yang prinsip adalah kemana selisih uang pembelian bibit tersebut, apakah masih di UPR Tilapi atau mungkin telah bergerak ke Rekening pribadi Kadis Perikanan dan Peternakan, Subandio Amin.
Edo.
1 komentar:
menurut saya hal ini harus di usut dan di tindak tegas sesuai dengan UUD dan Hukum yang berlaku di Negara Kita. Alasan saya jelas Hal tersebut sangat merugikan Masyarakat Kota Lubuk Linggau Khususnya Kelompok-kelompok Tani Ikan yang benar-benar sangat ingin berkembang/sangat membutuhkan Program Bantuan Tersebut (sudah jelas pemilihan Kelompok Tani yang mendapatkan Bantuan tersebut jelas terindikasi KOLUSI)
Post a Comment