politiksaman.com-Lubuklinggau (06/01), menurut UU No 22 Tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan intregrasi nasional dalam upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana terkandung dalam UUD 1945.
pada pasal Pasal 34 (1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C. (2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. Pasal 35, Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 36, Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.
berdasar dari bunyi UU No 22 tahun 2009 tersebut dengan telah di bangunnya Terminal tipe tentu sudah kewajiban pemerintahan Kota Lubuklinggau untuk segera mengaktifkannya. karena jika tidak hal ini akan bertentangan prinsip UU seperti bunyi UU No. 22 Tahun 2009 ini, Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal Pasal 33 (1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal. (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.
Dan dipertegas pada BAB II ASAS DAN TUJUAN, Pasal 2 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan: a. asas ransparan; b. asas akuntabel; c. asas berkelanjutan; d. asas partisipatif;
e. asas bermanfaat; f. asas efisien dan efektif; g. asas seimbang; h. asas terpadu; dan i. asas mandiri.
tentunya dengan penjelasan yang terkandung dalam UU No. 22 Tahun 2009 ini sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintahan Kota Lubuklinggau untuk segera mengaktifkan Terminal tipe B Petanang.
M. Yunus, Kabid Sarana dan prasarana Dishub dan kominfo Lubuklinggau ketika dikonfirmasikan tentang penindaklanjutan tuntutan warga kec. Lubuklinggau utara I dan Sopir angkor megang yang tergabung dalam Forum Sopir Angkot megang (FSAM) menjelaskan bahwa " Sesuai janji Walikota Lubuklinggau kepada massa ketika aksi beberapa waktu lalu, kami telah mengajukan SK tentang pembentukan Tim terpadu. Namun Hal ini terkendala oleh tanda tangan Walikota karena beliau tidak ditempat dan kadis sedang sakit " Jelasnya.
Menurut rencana Dishub dan Kominfo Lubuklinggau men-jadwalkan pada tanggal 11 Januari 2009 mereka akan melakukan rapat dengan Walikota Lubuklinggau mengenai Pembentukan Tim TErpadu terminal Tipe B petanang ini di ruang oproom Dayang Torek pada pukul 11 Wib.
Menurut M. Yunus selaku KAbid sarana dan prasarana pertemuan tersebut undangannya telah disebarkan. dan seluruh steak holders telah dihubungi. Dan semuanya menyatakan siap untuk ikut andil dalam tim terpadu tersebut, seperti kasat lantas Polres Lubuklinggau, Pol PP dan Koramil. dan tim ini akan diketuai oleh Sekda Kota Lubuklinggau Akisropi Ayub.
Setengah hatinya Pemkot dalam mengoperasionalkan Terminal Tipe B ini terlihat dari lambannya kinerja Kadishub dan Kominfo dalam merespon tuntutan masyarakat dan LSM, Kabid Sarana dan prasarana mengamini dan membeberkan tentang minimnya dana yang mereka miliki, bahkan dana yang telah mereka anggarakan dalam APBD 2010 untuk operasional Terminal Tipe B Petanang tidak disetujui dewan.
Namun bukan hanya pembentukan Tim Terpadu yang lamban dilakukan, juga tentang tuntutan pemberhentian KAdis Dishub dan Kominfo, Herman juga tidak mendapatkan respon yang jelas dari Walikota Lubuklinggau.
jika mengacu pada UU no 22 Tahun 2009 semestinya walikota Lubuklinggau, Bapak Riduan Effendi harus lebih sigap dalam merespon hal ini. Hal itu juga dipertegas oleh Ketua FSAM Lisanudin dan ketua FPR Edwar Antoni, menurutnya " Walikota Lubuklinggau tidak boleh setengah hati dalam menyelesaikan masalah rakyat, permasalah terminal Tipe B Petanang adalah Barometer dari keberhasilan mereka dalam mengelola daerah ini, " ujarnya.
Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Komisi II yang konsen dengan permasalahan ini Merismon dari PKS ketika dihubungi Via Hp melalui ponsel Wakil Ketua, Effendi tidak memberikan penjelasan apapun, karena ponselnya ketika dihubungi tidak diangkat.
Bahkan yang lebi parah Anggota Komisi II, Rosmala Dewi dari fraksi PKS ketika akan dimintai komentar melalui staff DPRD Kota Lubuklinggau untuk dihubungkan menolak menemui dan menutup pintu komisi. Sehingga timbul pertanyaan ada apa dengan Terminal Tipe B Petanang ?.
Kabid Sarana dan Prasarana Disgukominfo juga memberikan penjelasan bahwa belum ada komunikasi dengan Pihak kab. Musi Rawas yang kabarnya akan melakukan kerjasama dalam hal mengaktifkan juga terminal TIPE A simpang priuk. Selain itu ketidak seriusan pihak pemkot ini dapat terlihat dengan banyaknya angdes plat hitam yang nongkrong dijalan poros dan perparkiran pertokoan dipasar Kota Lubuklinggau, bahkan anekdot dikalangan LSM tentang terminal terpanjang didunia ada dikota Lubuklinggau. HAl ini tak dapat disangkal, karena didepan kantor pos depan BAnk BPD Sumsel menurut pantauan Media Online Politiksaman.com ini banyak ditongkrongi oleh angdes jurusan Curup (Rejang Lebong) padahal terminal watas sudah ada. Pertanyaan yang timbul adalah kenapa Walikota Lubuklinggau mempertahankan Kadishub dan Kominfo Kota Lubuklinggau yang tidak memiliki etos kerja yang jelas.
edo
0 komentar:
Post a Comment