Politiksaman.com-Musi Rawas (08/12), Paripurna penetapan ketua DPRD Musi Rawas, Provinsi Sumsel untuk masa bhakti 2009-2014, pada 2 Desember 2009 lalu dinilai Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat tidak prosedural.
"Parifurna tersebut tidak prosedural, karena saya tidak dilibatkan mulai penyebaran undangan dan yang menandatanganinya juga bukan saya. Itulah mengapa saya tidak ikut dalam rapat paripurna tersebut," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Musi Rawas, HM Isa Sigit, Selasa.
Dikatakannya, rapat parifurna lanjutan tersebut tidak dihadiri oleh Ketua DPRD sementara Sonny Rahmad Widodo. Tidak hanya itu, rapat yang sempat molor dikarenakan diboikot staf pihak sekretariat dewan, dimana tugas sekwan diambil alih oleh sekretaris daerah (Sekda) setempat.
Sejauh ini kata dia, perkembangan dari rapat parifurna penetapan ketua defenitif tersebut tidak diketahuinya, karena mekanisme rapat parifurna yang biasanya dilakukan haruslah melalui pihak setwan, baik menggandekan, membuat undang hingga menyediakan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Sedangkan rapat yang sudah dilaksanakan pihak dewan setempat, sampai saat ini dia mengaku tidak tahu didanai dari mana.
Ketidakhadirannya dalam rapat parifurna bersama stafnya, menurut Isa Sigit, bukannya mogok kerja. Akan tetapi untuk menghindarkan diri dari rapat yang tidak prosedural. Karena saat rapat akan dimulai ketua sementara DPRD daerah itu, Soni Rahmad Widodo tidak ada ditempat, karena kehadiran ketua sementara sangatlah penting sebab mandat pimpinan rapat ada pada ketua sementara.
Dengan tidak proseduralnya rapat paripurna tersebut maka penetapan pimpinan dewan terancam untuk diulang. Karena untuk menetapkan pimpinan dewan harus melalui jalur yang prosedural mulai dari rapat pimpinan, rapat badan musyawarah hingga pelaksanaan parifurna. Karena sebelum surat rekomendasi penetapan ketua DPRD denfentif dikirim ke Gubernur Sumsel, untuk dilantik harus mendapat persetujuan bupati Musi Rawas sebelum diteruskan ke gubernur. Jika SK gubernur tidak turun maka legalitas dipertanyakan dan rapat parifurna harus diulang. Sedangkan belum adanya pimpinan DPRD Musi Rawas defenetif, tambah dia tidak akan berpengaruh kepada pembahasan RAPBD Musi Rawas 2010, karena berdasarkan Permendagri No.59/2007 pasal 105 ayat 3b, bila ketua definitif belum ada maka dapat pengesahan Perda APBD dapat dilakukan oleh ketua sementara. Sehingga keterlambatan penetapan ketua DPRD daerah itu, nantinya tidak akan berpengauruh pada pembahasan APBD daerah itu yang saat ini mulai dibahas dewan.
NM
Edo
0 komentar:
Post a Comment