politiksaman.com-jakarta (08/12)TANPA kerepotan berarti, usul hak angket untuk menelusuri aliran dana talangan Rp6,7 triliun kepada Bank Century disahkan Rapat Paripurna dewan Perwakilan Rakyat. Hambatan prosedural yang dikhawatirkan
mengganjal terlewati dengan gampang.
Inilah angket istimewa. Tidak semata karena didukung 90% anggota,
tetapi angket ini telah memiliki bahan baku matang dari audit
investigasi Badan Pemeriksa Keuangan. Karena indikasi rekayasa dan
pelanggaran aturan yang telah terang benderang itulah, tidak ada fraksi
yang berani bersikap lain.
BPK menyebutkan sebagian besar kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan Departemen Keuangan dalam bailout Bank Century melanggar aturan atau tidak berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.
Tugas panitia angket sesungguhnya adalah memastikan siapa yang
bertanggung jawab atas semua kesalahan dalam pengucuran dana talangan
ke Bank Century. Semua pihak yang bersalah itu harus dimintai
pertanggungjawaban secara politik dan hukum.
Panitia Angket DPR jangan sampai menjadi semacam lembaga pencucian
kesalahan. Lembaga untuk menyulap pihak yang bersalah menjadi tidak
bersalah. Itulah sebabnya masyarakat mesti mengawal perjalanan kerja
panitia tersebut. Mengawal agar anggota panitia angket tidak melakukan
permufakatan untuk membersihkan orang bersalah atau menyalahkah orang
yang sesungguhnya bersih.
Agar panitia angket tetap bekerja sesuai denyut nurani rakyat,
panitia itu harus diberi batas waktu untuk menjalankan tugas. Jangan
pula panitia itu bekerja lama-lama sehingga masuk angin. Cukup diberi
waktu tiga bulan bagi panitia angket.
Penyelesaian politik kasus Century harus berjalan paralel dengan
penyelesaian secara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejak lama
menangani kasus Century harus segera merampungkan tugas penyelidikan
dan penyidikan.
Inilah kesempatan terbaik bagi KPK untuk berterima kasih kepada
rakyat yang selama ini selalu berada di belakangnya. Cara berterima
kasih ialah menyeret siapa saja, apa pun jabatan yang kini disandang,
ke meja hijau. Sama seperti DPR, KPK tidak perlu susah-susah
mengusutnya karena sudah ada hasil audit investigasi BPK.
Tinggal KPK meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) membuka seluruh aliran dana yang keluar dari Bank Century.
Mestinya, KPK mengusut kasus Bank Century bertitik tolak dari
rekomendasi Tim 8. Tim yang dibentuk Presiden itu telah
merekomendasikan untuk segera memproses secara hukum terhadap (mantan)
Kabareskrim Susno Duadji dan pengacara Lucas terkait dengan dana Boedi
Sampoerna di Bank Century.
Kasus Bank Century harus cepat dituntaskan secara politik dan hukum
karena persoalannya semakin serius. Serius karena isunya merembes ke
mana-mana hingga mendekati jantung kekuasaan. Mereka-mereka yang
disebut menikmati aliran dana Century ramai-ramai membantah.
DPRD Mura dan Wabup Gelar Halal Bi Halal
-
politiksaman.com-Adventoorial– Guna meningkatakan silaturahmi dan
kebersamaan dalam membangun kabupaten Musi Rawas, kemarin (20/9),
lingkungan Sekret...
14 years ago
0 komentar:
Post a Comment