Politiksaman.com-Musi Rawas (30/11),Bupati Kabupaten Musi Rawas, H Ridwan Mukti akan mengadukan permasalahan penyelesaian sengketa kepemilikan lokasi sumur migas Suban IV, ke mendagri dan pihak DPRI-RI, menyusul klaim oleh Pemkab Musi Banyu Asin.
"Hari ini saya akan berangkat ke Jakarta bersama tim penyelesaian sengketa Suban IV, guna membawa surat pengaduan permasalahan ini ke Mendagri dan pimpinan DPR-RI, menyusul klaim kepemilikan Suban IV oleh Kabupaten Musi Banyu Asin ditambah adanya rekomendasi Gubernur Sumsel untuk pembagian lokasi yang disengketakan," kata Bupati Kabupaten Musi Rawas, H Ridwan Mukti, Senin pagi.
Permasalahan Suban IV yang diklaim pihak Musi Banyu Asin masuk kedalam wilayah tersebut sebenarnya sudah selesai pada tahun 2007, dengan keluarnya Permendagri No.63/2007, tentang penetapan kawasan Suban IV sebagai wilayah Kabupaten Musi Rawas. Namun belakangan kasus itu mencuat kembali dengan adanya rekomendasi dari Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang menawarkan pembagian wilayah yang disengketakan secara "win-win solutions".
Penawaran dari Gubernur Sumsel itu kata dia, ditawarkan dalam rapat yang digelar di Ditjend Pemerintahan Umum Depdagri, jalan Kebon Sirih Jakarta pada 26 November 2009 lalu, dalam bentuk berita acara tapal batas baru antara kedua daerah itu. Pada hal, permasalahan tersebut sudah selesai dengan keluarnya Permendagri No.63/2007, bila dibahas lagi berarti kasusnya mengalami kemunduran dan hal ini menyiratkan akan adanya pembentukkan permendagri baru menggantikan yang lama.
Karena tidak sepakat akhirnya Ridwan Mukti dan ketua komisi I DPRD Musi Rawas, Alamsyah serta tim penyelesaian sengketa Suban IV dari daerah ini memilih untuk meninggalkan ruangan rapat karena mencium indikasi ketidaknetralan gubernur Sumsel, dan memilih penyelesaian kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Selain akan menggalang dukungan dari pihak pusat, pihak Pemkab Musi Rawas juga akan meminta dukungan dalam bentuk jasa konsultasi hukum (advis) dari kalangan akademisi terutama dari FH Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, maupun kalangan akademisi yang ada di pulau Jawa. Hal ini penting, karena legal opini tersebut akan menunjukkan siapa yang benar dan salah serta akan menjadi dasar proses hukum penyelesaian kasus Suban IV yang saat ini telah memberi kontribusi ke Musi Rawas sebesar Rp40 miliar pertahun dalam bentuk DBH migas.
H Muhamad Yahya (70) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, saat ditemui di lokasi Suban IV, Minggu (29/11) menjelaskan, tanah yang disengketakan kedua daerah itu semula merupakan lahan miliknya. Sepengetahuannya kawasan itu masuk ke Kabupaten Musi Rawas, ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta pajak PBB yang disetornya ke Musi Rawas.
Permasalahan ini berkembang setelah pada tahun 2000 lalu, lahan milik seluas 1,3 hektar miliknya ini ditawar oleh perusahaan migas PT Gulf namun tidak jadi, kemudian tanah ini ditawarkan ke Pemkab Musi Rawas semasa bupati almarhum Soeprijono Joesoef dan kembali batal, terakhir lahan itu dibeli Pemkab Musi Banyu Asin semasa bupati Alex Noerdin yang saat ini menjadi gubernur Sumsel dengan nilai ganti rugi Rp70 juta dan ditambah oleh pihak perusahaan yang akan melakukan eksplorasi migas di daerah itu sebesar Rp16 juta.
Dikatakan Yahya, kawasan Suban IV ini semula merupakan rompok atau dusun yang tempat bersembunyi semasa pergerakan melawan kolonial Belanda dan masuk dalam pemerintahan Rawas Ilir Musi Rawas. Setelah sekian tahun akhirnya kawasan ini menjadi bagian dari Desa Pauh, yang berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyu Asin.
"Saya siap menjadi saksinya, karena saya tahu persis tanah itu masuk ke Kabupaten Musi Rawas dan sampai sekarang selain tanah yang di bebaskan untuk lokasi sumur migas Suban IV itu juga masih membayar pajak PBB ke daerah itu," katanya.
MUSI RAWAS TUNTUT PEMBAYARAN DBH MIGAS SUBAN IV
Musi Rawas, Sumsel, 30/11 (ANTARA)-Pemkab Musi Rawas, saat ini tengah mengumpulkan bukti dan fakta hukum guna menggugat Pemkab Musi Banyu Asin (Muba) dan pemerintah pusat terkait belum dibayarnya dana bagi hasil (DBH) migas Suban IV dari tahun 2001-2007 senilai Rp280 miliar.
"Bukti dan fakta hukum ini diperlukan untuk proses gugatan yang kini tengah ditempuh Pemkab Musi Rawas baik untuk mempertahankan keberadaan sumur migas Suban IV, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir yang belakangan di klaim Pemkab Muba masuk wilayah mereka," kata anggota tim penasehat hukum Pemkab Musi Rawas, Abu Bakar, Senin.
Tim penasehat hukum Pemkab Musi Rawas tersebut beranggotakan lima pengacara baik yang berasal dari daerah itu maupun yang berasal dari pulau Jawa, terdiri dari Insani, Amperanto, Abu Bakar, Ramdlon Naning dan Egi Sudjana. Sesuai dengan instruksi Bupati Ridwan Mukti, tim tersebut diperintahkan agar secepatnya mengumpulkan bukti-bukti maupun fakta pendukung guna diajukan ke pengadilan baik ke Pemkab Muba dan pemerintah pusat, guna mempertahankan wilayah Suban IV serta menuntut pembayaran DBH migas Suban IV.
Bukti pendukung ini kata dia, penting guna menunjukkan posisi sebenarnya wilayah yang disengketakan tersebut masuk ke daerah itu atau sebaliknya Kabupaten Muba. Fakta yuridis yang paling pokok ialah berupa Permendagri No.63/2007 tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik lokasi sumur Suban IV. Bukti peta perang tahun 1926 yang berasal dari Jawatan Topografi Angkatan Darat dan hasil penelitian lainnya.
Selain itu mereka juga akan melakukan penghitungan nominal besaran dana bagi hasil yang digugat dari 2001-2007, sehingga rincian dana ini nantinya akan materi gugatan ke Pemkab Muba dan pemerintah pusat. Namun sejauh ini dia belum mau menyebutkan tanggal pasti, pengajuan gugatan tersebut akan dinaikkan ke pengadilan, karena hal ini menyangkut kepentingan publik sehingga data-data yang diajukan harus benar-benar valid.
Sementara itu dalam peninjauan tim investigasi Pemkab Musi Rawas, bersama dengan bupati dan wartawan yang bertugas di daerah itu, Minggu (29/11), diketahui titik kordinat Suban IV melalui alat Global Positioning System (GPS) yang merupakan satu-satunya sistem navigasi satelit yang digunakan untuk sistem informasi geografis dalam pembuatan peta, seperti mengukur jarak perbatasan, ataupun sebagai referensi pengukuran. Dimana diketahui posisi wilayah tersebut berada pada titik kordinat 0315642-9718128.
"Dari dua alat GPS yang digunakan anggota tim dari pihak BPN Musi Rawas di ketahui titik kordinat Suban IV berada 0315642-9718128, yang masuk ke wilayah Musi Rawas, ke arah utara berjarak 1,2 kilometer dan sebelah timur berjarak 600 meter dari perbatasan dengan Kabupaten Muba," kata Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, saat berada dilokasi Suban IV.
SOAL SUBAN 4 BUPATI MUSI RAWAS KECEWA
Musi Rawas, Sumsel, 27/11 (ANTARA)-Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti mengaku kecewa dengan upaya penyelesaian sengketa lokasi sumur migas Suban 4 dengan Kabupaten Musi Banyuasin oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, pasalnya bupati mencium adanya indikasi menggiring pembentukan Permendagri baru.
"Rapat ini diselenggarakan di Jakarta dipimpin oleh Gubernur Sumsel dan pejabat Depdagri pada hari Kamis (26/11) lalu, rapat ini membuat kecewa bupati H Ridwan Mukti, pasalnya ada upaya penetapan permendagri baru menggantikan Permendagri No.63/2007 tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik lokasi Suban 4," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Musi Rawas, H Rudi Irawan, Jumat.
Dikatakannya, rapat yang diselenggarakan di kantor Ditjend Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jalan Kebon Sirih, Jakarta, bupati Ridwan Mukti bersama ketua komisi I DPRD Musi Rawas Alamsyah, memilih keluar ruang (walk out), lantaran kecewa atas upaya penyelesaian masalah tapal batas yang dianggap akan merugikan Kabupaten Musi Rawas.
Tindakan yang dilakukan oleh bupati dan ketua DPRD Musi Rawas kata dia, karena adanya upaya untuk menggiring forum rapat agar menyepakati usulan garis batas baru yang diusulkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin agar dijadikan Permendagri baru, guna menggantikan Permendagri No.63/2007.
Tapal batas yang diusulkan gubernur tersebut dinilai akan merugikan masyarakat Musi Rawas. Padahal, sebelum ini sudah ada Permendagri No 63/2007 yang menetapkan Musi Rawas sebagai pemilik sumur migas yang terletak di Kecamatan Rawas Ilir. Keputusan itu terkait dengan kuatnya bukti yang dimiliki daerah itu, termasuk peta perang tahun 1962 yang berasal dari Jawatan Topografi Angkatan Darat dan hasil penelitian lain.
Sebelumnya Kabag Pemerintahan Pemkab Musi Rawas Ali Sadikin menjelaskan, lokasi yang disengketakan tersebut berada persis diperbatasan kedua daerah, dan saat ini dinyatakan milik Kabupaten Musi Rawas selain didukung bukti peta dan bukti lainnyta juga didukung bukti administrasi masyarakat daerah itu yang sebagian besar memakai KTP dan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Musi Rawas, dan hal tersebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Untuk itu dia meminta pihak Pemkab Musi Banyu Asin (Muba) mengerti dengan keadaan ini, dan menghormati keputusan yang di keluarkan oleh Mendagri, sehingga Pemkab Musi Rawas dapat melakukan berbagai kegiatan pembangunan maupun kegiatan lainnya di kawasan yang disengketakan itu.
NM
edo
DPRD Mura dan Wabup Gelar Halal Bi Halal
-
politiksaman.com-Adventoorial– Guna meningkatakan silaturahmi dan
kebersamaan dalam membangun kabupaten Musi Rawas, kemarin (20/9),
lingkungan Sekret...
14 years ago
0 komentar:
Post a Comment