Politiksaman.com-Musi Rawas (22/11), mantan Sekretaris KPU Kab. Musi Rawas Rahchma Istiati (48) kini resmi ditahan di Lapas Lubuklinggau tepatnya di Blok Anggrek, dengan status titipan Kejari Lubuklinggau. Karena tak ada pejara khusus untuk koruptor maka mantan Sekretaris KPU ini bergabung dengan tahan perempuan lainnya. Beberapa hari lalu Wartawan Media Perubahan-Politiksaman.Blogspot.com (20/11) memantau ke Lapas dan menyaksikan tidak ada perlakuan yang istimewa untuk mantan sekretaris KPU ini.
Namun beberapa waktu lalu ketika politiksaman.com berdikusi dengan Kejari Lubuklinggau Taufik Satia Diputra, menurut pengakuan tersangka ada beberapa tersangka lainnya yang menikmati 1,3 Milyar uang hasil korupsi ini. Melalui proses panjang kasus ini akhirnya berujung dengan ditahannya Rachma Istiati tersangka utama tindak pidana korupsi (tipikor) dana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (pilgub) 2008.
Kejari Lubuklinggau berujar ketika ditanya kenapa langkah penahanan diambil sedangkan uang Negara belum dikembalikan oleh Rachma Istiati, “ Tersangka ini tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang Negara yang diselewengkannya. Dan tersangka ketika dipanggil untuk lanjutan proses pengusutan kasus malah mancla-mencle lari kesana sini. Padahal jelas-jelas berdasarkan hasil Audit BPKP 30 Oktober 2009, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 1.360.450.100,- dari hasil ini Kejari Lubuklinggau baru menerima pengembalian uang Negara sebesar 90 juta dari inisial Dir dan Dar bukan dari Rachma Istiati “ ujarnya.
Perlu difahami kasus korupsi di tubuh KPU Musi Rawas ini terungkap dari protes beberapa PPK diakhir tahun 2008 lalu dan data yang dihimpun oleh Kejari Lubuklinggau dengan point antara lain berupa 1. Pemotongan Honor PPK dan PPS, menurut tersangka ia sudah menyetorkan honor PPK selama satu Bulan ke Kas Negara melalui kas daerah Provinsi Sumsel, namun hal itu justru dianggap lain oleh BPK yang menyatakan bahwa pengembalian uang Ke Negara tersebut merupakan kerugian Negara karena telah melewati tahun anggaran. Dan uang itu juga adalah barang bukti korupsi yang dilakukan, 2. Potongan Biaya Tenda berkisar 150 ribu setiap TPS yang jumlahnya 1000 TPS lebih, 3. Asuransi yang dimasukan berkisar 9 ribu orang lebih, sedangkan polis yang keluar berkisar 250 polis, 4. Biaya Pengangkutan Logistik, 5. Pajak PPN dan PPH yang tidak disetorkan.
Perempuan yang dilahirkan 6 September 1962 ini sekitar pukul 4 sore (17/11) akhirnya menanda tangani surat perintah penahanan. Kemudian digelandang kelapas dengan dikawal beberapa Jaksa dan Penasehat hukumnya, Rachma Istiati tak henti-hentinya menangis setelah dimasukkan ke Blok Anggrek. Bak kata pepatah penyesalan selalu datang belakangan, apa lacur nasi telah menjadi bubur, hidup dibui makan antri nasi jagung.
Dalam kasus ini tersangka Rachma Istiati terjerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 UU Tipikor adapun bunyi pasal-pasal yang dijerat oleh penegah hokum ini adalah, pasal 2 UU tipikor menjelaskan“ setiap orang melawan hokum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam sebuah korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
Pasal 3, diterangkan Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp. 50 Jutan dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
Penahanan Mantan Sekretaris KPU Kab. Musi Rawas ini banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat, maraknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat Negara dan daerah sangat memalukan di kala pemerintahan SBY melakukan Reformasi Birokrasi. Comite Central Forum Masyarakat Miskin (CC FMM) menanggapi hal ini memberikan dukungan kepada Kejari melalui Sekjen CC FMM Sudirman, pria ini mengatakan “ kasus yang mengeret Mantan Sekretaris KPU Kab. Musi Rawas Ke Sel tahanan Lapas Lubuklinggau oleh Kejari adalah langkah maju, kami amat mendukung dan meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan menuntut tersangka korupsi 1,3 Milyar uang Negara ini dengan hokum yang semaksimal mungkin. Amat memilukan bagi kami, dimana kami berkubang dengan kemiskinan dengan problematika social yang akut pejabat malah enak-enaknya korupsi, membeli rumah mewah, membeli mobil baru bahkan poya-poya jalan-jalan kemana-mana sedangkan kami rakyat miskin untuk mendapatkan minyak tanah pun kami harus antri panjang, untuk makan saja harus bekerja seharian dengan upah Rp. 25-45 ribu perhari. Tolong pak Kejari diusut tuntas biar penegakkan Hukum dinegara ini Hidup, “ pesannya.
Kasus ini merupakan bagian dari kasus lain yang menyumbangkan prestasi Kejari Lubuklinggau yang selama 2 tahun ini dapat menyelamatkan uang Negara sebesar Rp. 1 Milyar.
edo
DPRD Mura dan Wabup Gelar Halal Bi Halal
-
politiksaman.com-Adventoorial– Guna meningkatakan silaturahmi dan
kebersamaan dalam membangun kabupaten Musi Rawas, kemarin (20/9),
lingkungan Sekret...
14 years ago
0 komentar:
Post a Comment