politiksaman.com-Lubuklinggau (23/11), menindak lajuti Laporan Front Perlawanan Rakyat (FPR) beberapa hari lalu (06/11) atas kejadian putusnya jembatan gantung Batu Urip Taba hari ini (23/11) Devisi Hukum FPR andre Novanto, Ketua Harian FPR Edwar Antoni dan Korban mendatangi Mapolres Lubuklingau.
Dalam Laporan dugaan Tindak pidana umum Kelalaian yang dilakukan Pemerintahan Kota Lubuklinggau dalam Hal ini Kadis PU, FPR melalui devisi Hukum dan HAM andre Novanto menjelaskan disela-sela tanya jawab dengan petugas riksa Samsudin, " Tuntutan kita Jelas dalam hal ini, selain meminta pemkot Lubuklinggau memperhatikan kondisi korban yang hingga saat ini tidak mendapatkan santunan sesuai janji Wako. FPR juga meminta kepolisian untuk proaktiv menyelidiki kejadian ini. karena FPR beranggapan hal ini melanggar UU dengan pasal 360 KUHP yang menjelaskan akibat kelalaian pihak pemkot terjadi korban masyarakat Luka Berat dan patah tulang, karena usulan warga untuk meminta perbaikan dan pembangunan jembatan gantung secara permanen tidak dikabulkan Pemkot hingga berujung Putusnya jembatan gantung ", jelasnya.
hal senada juga diungkapkan oleh salah satu anggota Riksa di Kanit Pidum Kapolres Lubuklinggau, Samsudin " kita membutuhkan data awal berupa bukti usulan warga baik itu tertulis ataupun lisan, dan warga mau diambil keterangan, maka kita ada bukti awal untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini ". ujarnya.
usulan pembangunan Jembatan Gantung Batu Urip ini menurut Lurah Batu Urip Taba Herman didampingi ketua RT 01 mengungkapkan bahwa usulan ini sudah masuk dalam Musrenbang pada beberapa tahun lalu bahkan 2008 dan 2009 kita masukan lagi. Namun tidak diakomodir oleh Pemkot. Dalam data usulan Rencana Kerja Anggaran Kelurahan (RKAK) 2009 terbukti hal ini diusulkan pihak kelurahan pada point 22 dengan judul kegiatan Pembagunan jembatan Kelingi ke Batu Urip kec. Lubuklinggau Utara II secara permanen. Dan dalam Musrenbang Kelurahan ini pada tanggal 4 Febuari 2009 dihadiri 50 orang dari semua unsur baik karang Taruna, PKK, Tokoh Masyarakat dan pihak kelurahan dan menghasilkan 22 point untuk musrenbang Kecamatan salah satunya masalah jembatan gantung.
Menyikapi hal ini dengan kondisi korban yang dibengkalaikan pihak pemkot menunjukkan rendahnya nilai kemanusian dan moral pimpinan daerah ini. Uyung salah satu korban merupakan korban terparah yang ikut datang ke Mapolres Lubuklinggau mengeluh atas sikap acuh tak acuh pihak pemkot, hingga saat ini belum ada bantuan sama sekali dari pihak pemkot. Uyung yang mengalami kecing dan berak darah ini meminta kepada FPR dengan 8 orang lainnya melalui surat kuasa yang mereka buat untuk mendampingi dan mengadvokasi masalah mereka.
edo
0 komentar:
Post a Comment