MUSIRAWAS: MENUYUSUL dikeluarkannya Peraturan Menteri keuangan Republik Indoensia (RI) Nomor : 138/PMK-05/2011 tanggal 22 Agustus 2011 lalu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Pendapatan (DPPKAD) Musirawas, Sumateraselayan, Gotri Suyatno meminta seluruh SKPD untuk membayar gaji PNS didaerah itu pada tanggal 26 September 2011 mendatang.
" SKPD harus konsisten membayar gaji pegawainya pada tanggal 26 nanti, sebab isi PermenKeu tersebut telah mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji PNS dan pensiun tahun ini dan dibayar pada tanggal 26 september nanti, " Jelasnya rabu (25/8) siang.
Ditambahkannya dengan demikian ia berharap beban PNS untuk menghadapi cuti bersama dan idul fitri tahun ini dapat diringankan, sebab sebelum ada petunjuk dari Permenkeu tersebut tentu gaji akan dibayar pada tanggal 1 dengan effektifnya tanggal 5 september. Sebab itu saya mengharapkan dengan kebijakan ini, PNS dapat memberikan kinerja yang lebih baik dan dapat menikmati cuti bersama dan idul fitri bersama keluarga dengan nyaman.
Diakuinya bahwa jika kebijakan tersebut tidak ada, kalangan PNS cukup merasa kesulitan untuk merayakan lebaran dan cuti bersama tahun ini, sebab hanya gaji yang mereka harapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka untuk merayakan idul fitri, dikarenakan harapan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mereka tidak dapat dilakukan karena tidak ada payung hukumnya. Namun hal itu, jika ada SKPD yang memberikan sah-sah saja sebagai bentuk penghargaan kepada pegawainya atas kerja-kerja selama tahun ini. (edosaman)
0 komentar:
Post a Comment