politiksaman.com-Musi Rawas (04/07), Setelah sempat tertunda beberapa pekan akibat keberatan pasangan nomor urut 1, Mohammad Isa Sigit-Agung Yubi Utama atas hasil pilkada Musi Rawas yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Akhirnya berkas penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin rencananya (05/07) akan diserahkan ke Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin.
Kemarin, Sabtu (03/7) ketua KPUD Kabupaten Mura, Efriyansyah dan sekretarisnya menyerahkan amar keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) atas gugatan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 2, MISI-AGUNG, kepada DPRD Kabupaten Mura. Selanjutnya kami akan menyerahkan berkas penetapan Cabup-Cawabup terpilih, hasil Pemilukada Kabupaten Mura, yang dilaksanakan Sabtu(o5/06) lalu, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumsel.
" Insya Allah, Senin (05/07), berkas tersebut sudah disampaikan ke Kepala Biro Otonomi Daerah (Otoda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mura, Hj Srie Hernalini Nita Utama, melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Mura, Tri Buana, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Sabtu (03/07).
Ditambahkannya, dalam penyampaian berkas nanti, pihaknya juga meminta jadwal audiensi pimpinan DPRD Kabupaten Mura, pasangan calon terpilih dengan Gubernur Sumsel untuk membahas masalah berkas itu dan proses penetapan jadwal pelantikan Bupati Musi Rawas terpilih periode 2010-2015.
“ Nantinya setelah berkas tiba di Pemprov Sumsel, kami akan langsung meminta jadwal untuk melakukan audiensi dengan Gubernur Sumsel, guna membahas masalah berkas tersebut dan proses pelantikan,” terangnya.
Keputusan MK diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah, didampingi Sekretaris KPU, Yufran Ibrahim, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura, Hj Srie Hernalini Nita Utama didampingi Wakil Ketua, Herman Mawik, Sekretaris DPRD Mura, Tri Buana serta Kepala Bagian Perundangan, M Yasin.
Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.
Sesuai dengan pasal 28 ayat (4) dijelaskan, dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya, disampaikan ke MK, KPU kabupaten/kota menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD kabupaten/kota berkenaan adanya keberatan tersebut. Ayat (5) menjelaskan, setelah putusan MK terhadap perselisihan hasil Pemilu, KPU kabupaten/kota melaksanakan putusan MK, dengan ketentuan (a) dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon ditolak, KPU kabupaten/kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan.(Edo*)
0 komentar:
Post a Comment