politiksaman.com-Musi Rawas (02/07), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) tidak bisa melakukan pencairan dana hibah tahap II untuk operasional Presidium Musi Rawas Utara (Muratara)guna memperlancar proses pemekaran kabupaten tersebut. Namun, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan pengurus Presidium Muratara belum lengkap.
Pemkab Mura meminta kepada pengurus Presidium Muratara segera melengkapi berkas yang diperlukan guna melakukan pencairan dana selanjutnya. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Mura, Gotri Suyatno, usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Mura.
“ Memang, sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura 5 Juni, pengurus Presidium Muratara sudah menyampaikan LPJ. Tetapi LPJ yang disampaikan masih ada kekurangan dan kita minta segera diselesaikan kalau mau dicairkan dana tahap II ini,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk tahap II ini Pemkab Mura telah menyediakan dana Rp 225 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Mura. Jumlah ini sama halnya dengan dana yang diberikan pada tahap I.
Ketua Presedium Muratara, Muhammad Ibrahim dihubungi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya telah menyampaikan LPJ kepada DPPKAD. Dan semua bantuan yang diterima Presedium Muratara, bersumber dari donatur (pribadi) dan APBD pihaknya.
“ Saya akui ada dana bantuan pribadi dari orang yang kami terima tapi semuanya sudah tercatat di dalam rekening bendahara Presedium Muratara, namun jumlahnya tidak seberapa. Semua bantuan yang diterima digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan Pembentukan Muratara,” katanya.
Ditambahkan Ibrahim, untuk dana APBD Rp 225 juta bantuan Pemkab Mura, semua penggunaannya sudah dibuat laporan pertanggungjawaban. Menurutnya, tidak hanya dana APBD yang dibuat laporan pertanggungjawaban, semua dana yang sifatnya bantuan pribadi dibuat laporan kemana arah penggunaannya.
Saat ini perkembangan pemekaran Muratara ini masih dalam tahap perbaikan berkas dan pengajuan penandatanganan berkas oleh Gubernur Sumatera Selatan, Alek Noerdin. Dimana dijadwalkan akan dibubuhi tanda tangan pada beberapa minggu lalu, setelah berkas tersebut dibahas di tingkat provinsi. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment