Thursday, July 1, 2010

KPUD Musi Rawas Menang di MK


politiksaman.com-Musi Rawas (01/07), Mahkamah Konstitusi(MK) menolak gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada)Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. hal ini dikarenakan, pemohon tak bisa membuktikan tuduhannya bahwa terjadi kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif dalam pemilihan tersebut.

MK berkesimpulan dalil pemohon tidak terbukti. Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (01/07).

Adapun pemohon dari Musi Rawas adalah Mohammad Isa Sigit dan Agung Yubi Utama. Mereka menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Musi Rawas yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Ridwan Mukti dan Hendra Gunawan.

Sejauh ini, Mahkamah telah menerima lebih dari 60 perkara hasil pemilihan umum daerah, dan baru memutus sekitar 30 perkara.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua KPUD Musi Rawas melalui Divisi Hukum, Kenny. ia mengatakan bahwa ada beberapa bukti kecurangan yang tidak bisa di buktikan oleh pihak termohon.

" Alhamdulilah kita sudah melewati persidangan ini dengan baik, namun bukan hanya gugatan Misi Agung yang ditolak, beberapa daerah juga seperti gugatan pilkada kepala daerah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah., " Ujar Kenny.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka tuntutan Misi Agung untuk pilkada ulang gagal, juga termasuk tuntutan money politik yang selama ini didengungkan kandas dengan keputusan MK hari ini.

Namun sayangnya pihak Misi Agung baik dari Tim Sukses maupun Kuasa hukumnya yang selama ini yakin menang tak memberikan komentar apapun, dan saat dihubungi untuk meminta kabar langkah-langkah berikutnya yang akan dilakukan Misi Agung tak bisa diketahui. (edo*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago