politiksama.com-Lahat (15/06), Sedikitnya, 4 warga tanpa identitas Minggu malam (13/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Berhasil dimanakan oleh aparat gabungan. dua orang masing-masing perempuan dan laki-laki tanpa identitas alias tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) berhasil diamankan.
Karena itu Tim gabungan yang terdiri dari satuan polisi pamong praja (satpol-pp) sebanyak 30 personil, polisi (4 aparat), dan POM (1 anggota) mengambil tindakan untuk menanyakan tentang status dan keterangan lainya.
“Razia, yang kita lakukan karena keluhan dari warga yang merasakan resah dan risih atas aktifitas malam di sekitar lingkunganya, termasuk juga banyaknya wanita-wanita.” kata Kepala SatPol-PP Kabupaten Lahat Drs Deswan Irsyad MPdi, ditemui, di ruang kerjanya, Senin (14/06) kemarin.
Saat dilakukan penagkapan keempat orang yang tanpa identitas. Karena dicurigai gerak gerik mereka. Lalu, setelah dilakukan pengeledahan ternyata mereka tidak memiliki identitas secara lengkap (KTP).
Maka dari itu, mereka akan dicatat secara administrasi dan didata tempat tinggal, tujuannya dan lian sebagainya.
“Untuk, sementara mereka kita amankan, serta mencatat identitas agar jangan sampai mengulai lagi ketempat-tempat itu. Dan mereka juga akan kita tanyai kenapa bias ada di tempat tersebut,” Tambah Deswan secara tegas
Menurut Deswan, razia rutin yang dilakukannya selama ini dengan Tim Gabungan berdasarkan amanah peraturan pemerintah (PP) No 6/2010 perihal satuan polisi pamong praja (satpol-pp), dimana pada Bab II pasal 2 ayat (1) perangkat daerah untuk penegakan peraturan daerah (perda) penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ini merupakan razia rutinitas dan berdasarkan keluhan dari warga yang memang menginginkan daerahnya tidak terganggu dari aktifitas malam, dimana juga berdasrkan dari PP juga termasuk mengatur semua itu.” Ujarnya.
Selain itu, sambung Deswan, razia yang dilakukan selama ini guna untuk menekan peredaran minuman keras (miras), wanita yang diduga kupu-kupu malam dan pria hidung belang, yang acap kali selalu nongkrong untuk melepaskan kepenatan dengan cara yang tidak wajar, termasuk penyakit masyarakat (Pekat), agar wilayah yang dimaksud jauh dari perbuatan yang tidak sesuai dengan norma dan nilai agama.
“Kita, akan terus melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) No 1/2010 perihal penyelenggaran ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kabupaten Lahat dari perbuatan norma-norma diluar agama yang dilarang selama ini.” Ungkapnya. (firdaus)
0 komentar:
Post a Comment