politiksaman.com-Musi Rawas (22/06), Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Musi Rawas Mahkamah Konstitusi (MK) petang senin kemarin (21/06) mengkfrontirkan saksi-saksi yang dimiliki oleh kandidat nomor urut satu, Mohammad Isa Sigit-Agung Yubi Utama (Misi Agung), Nomor urut dua pasangan Ridwan Mukti-Hendra Gunawan (RM-HG) dan keterangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam Sidang ini selain KPU yang menghadiri 21 PPK dan Misi Agung 15 orang saksi, menurut Kuasa Hukum Misi Agung, Abdullah Syarief juga dihadiri oleh tiga saksi dari pihak RM-HG pasangan Nomor urut dua.
" Dalam sidang kali ini pihak Ridwan Mukti-Hendra Gunawan juga menghadirkan saksi tiga orang yaitu Camat Ulu Rawas, Ketua Adat Tugumulyo dan Ketua adat Beliti, " Ungkap Syareif Selasa dini hari.
Masih Menurutnya dalam persidangan kali ini Camat Ulu Rawas dikonfrontirkan dengan saksi Misi Agung yaitu Muhammad Ali dan Suhir terkait tuduhan money politik yang dilakukan Camat Ulu Rawas Tersebut disebuah Penginapan di Lubuklinggau.
" Camat ulu Rawas membatah bahwa ia melakukan Money Politik, ia mengatakan bahwa uang yang ia berikan merupakan uang Transport untuk para tetua adat yang ia undang. Ia juga mengatakan bahwa yang ia undang hanya tetua adat, namun saksi kami mengatakan bahwa dalam pertemuan di Penginapan Setia tersebut juga ada kepala desa seperti kepala desa Sosokan dan P3N, Mantan P3N, BPD dan anggota Gakpi. jadi semua ini adalah buktinya , " Tambah Kuasa Hukum Misi Agung ini.
Selain itu menurutnya pihaknya juga memiliki rekaman pertemuan yang dijadikan barang bukti nantinya berupa rekaman Video untuk membuktikan kebenaran tentang tuduhan money politik tersebut ke majelis hakim MK.
Dari pihak KPUD Musi Rawas menurutnya hanya dipertanyakan permasalahan DPT, hal ini juga dibenarkan oleh pihak KPUD Musi Rawas melalui Divisi Hukumnya, Kenny. Menurut Kenny hal tersebut tak ada masalah.
" Pihak kami tak ada masalah dalam penjelasan masalah DPT yang dipertanyakan di MK, dan besok pukul 17.00 WIB baik pihak penguggat maupun tergugat masih diberikan kesempatan untuk memberikan tambahan data dan bukti yang ada, " Ujar Kenny.
Sedangkan Menurut kuasa Hukum Misi Agung, Abdullah Syarief besok pukul 17.00 wib mereka akan mendapatkan kesimpulan dari hasil sidang kemarin. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment