politiksaman.com-Musi Rawas (14/06), Dijadwalkan Rabu (16/06) pukul 16.00 WIB, KPU Kabupaten Musi Rawas akan menghadiri sidang perdana gugatan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Mura, HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama (MISI-AGUNG) di Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana telah diketahui, gugatan pasangan MISI-AGUNG tersebut terkait hasil rapat pleno KPU Kabupaten Mura yang menetapkan pasangan H Ridwan Mukti-H Hendra Gunawan (RM-HG) sebagai pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura yang dilaksanakan, beberapa waktu lalu.
“Hari ini (14/06) kami telah menerima surat pemanggilan dari MK terkait permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Mura atas penetapan pasangan calon terpilih RM-HG, beberapa waktu lalu. Dan kemungkinan besok (15/06) kami akan berangkat ke Jakarta guna persiapan menghadapi sidang perdana tersebut,” ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny, usai menerima surat pemanggilan dari MK di kantor Santel Pemkab Mura, Senin (14/06).
Ditambahkannya, untuk menghadapi sidang perdana tersebut pihaknya terus mempelajari materi gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon dari tim advokasi MISI-AGUNG. Yang jelas, kata dia, KPU Kabupaten Mura siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh tim advokasi MISI-AGUNG tersebut.
“Pada dasarnya kami siap menghadapi gugatan tim advokasi MISI-AGUNG. Dan saat ini kami telah mempelajari materi gugatan tersebut. Yang jelas, kami ikuti mekanisme yang ada. Harapan kami, dalam waktu kurang dari 14 hari permasalahannya bisa selesai,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan MISI-AGUNG, Kamal Singadirata mengatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan ke MK pada, Kamis (10/6) lalu, dengan register Nomor : 606/pan.MK/vi/2010 tertanggal 10 Juni 2010. Dalam materi gugatan, pihaknya menyampaikan dugaan 21 pelanggaran hasil keputusan KPU Kabupaten Mura yang telah memenangkan pasangan nomor urut 2, RM-HG.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan beberapa tuntutan. Diantaranya, pembatalan hasil rekapitulasi hasil Pemilukada Mura yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Mura, 8 Juni 2010 lalu. Kemudian pihaknya juga mendesak agar dilakukan Pemilukada ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mura, jika tuntutan mereka dimenangkan MK.
Pelaporan keberatan yang mereka sampaikan, karena menurut tim MISI-AGUNG banyaknya kecurangan serta pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada Kabupaten Mura. Sehingga membuat pasangan kandidatnya mengalami kekalahan. (Edo*)
0 komentar:
Post a Comment