politiksaman.com-Musi Rawas (23/06), Bupati Musi Rawas ajukan permintaan kajian akademis kepada Badan Penelitian dan Teknologi (Balitek) Universitas Sriwijaya untuk pemekaran 3 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas. Permohonan ini tercantum pada urat Bupati nomor 140/352/I/2010 tertanggal 1 Juni 2010.
Kajian Akademis Pemekaran 3 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, yaitu kecamatan Megang Sakti, Muara Kelingi dan Megang Saksi saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2008 pasal 7 ayat 2 tentang pemekaran kecamatan, bahwa kajian pembentukan kecamatan dilakukan oleh pemerintahan kebupaten/kota melibatkan unsur perguruan tinggi negeri terdekat yang ada di kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan.
" Untuk wilayah kami di kecamatan muara lakitan ada sepuluh desa yang akan dijadikan satu kecamatan, salah satunya desa kami, " Ujar kepala Desa Bumi Makmur, Sugiarto.
Menurutnya untuk wilayah kecamatan Lakitan ada 7 desa ditambah 3 desa dari Kecamatan BTS Ulu yang akan dijadikan kecamatan baru tersebut adalah desa pelawe, Lubuk Pauh, Sembatu jaya yang merupakan desa dari kecamatan BTS Ulu, sedangkan 7 desa lagi dari kecamatan Muara Lakitan yaitu, Desa Bumi Makmur, Trianggun Jaya, Harapan Makmur, Sindang Laya, Semanggus Lama, Pian Raya, Mukti Karya.
Ditempat berbeda Dekan Fakultas Fisip Universitas Musi Rawas, Dian Chandra mengatakan, pemekaran 3 kecamatan yang akan dilakukan oleh pemerintahan Kabupaten Musi Rawas tersebut memang sudah selayaknya sesuai dengan kebutuhan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
" Secara geografis, kependudukan dan potensi lainnya, memang hal tersebut amat dibutuhkan, terutama di kecamatan Muara Lakitan, Megang Sakti, dan Muara Kelingi. Ketiga kecamatan tersebut memiliki populasi penduduk yang cukup padat, " ungkapnya.
Ia juga menambahkan pemekaran untuk 7 Desa di Tran HTI dan 3 desa di Kecamatan BTS Ulu yang akan dijadikan wilayah kecamatan baru merupakan sebuah terobosan yang cukup baik untuk mempercepat laju ekonomi dan ketertinggalan pembangunan didaerah tersebut yang jauh dari ibukota kecamatan induk mereka.
" Trans HTI wilayahnya jauh dari ibukota Kacamatan Lakitan, selain itu posisinya yang jauh diperbatasan antara Musi Rawas dan Kabupaten Muara Enim serta di tengah-tengah Hutan Tanaman Industri (HTI) memang memerlukan perhatian yang lebih guna membangunan infrastruktur dan birokrasi yang selama ini terkendala karena jauhnya Letak ibukota kecamatan, " Tambahnya.
Tujuh desa Trans HTI yang akan dimekarkan tersebut saat ini masih dalam perjuangan proses pengembalian fungsi hutan melalui review tata ruang yang diajukan kepada Departemen Kehutan Pusat, karena posisi wilayah desanya berada ditengah-tengah Hutan Tanaman Industri (HTI) yang izinya dimiliki oleh PT. MHP sejak tahun 1992. Dan desa tersebut di definitifkan oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 1998 oleh Gubernur waktu itu Ramli Hasan Basri. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment