Monday, June 28, 2010

Masyarakat Keluhkan Kenaikkan Biaya Pembuatan SIM


politiksaman.com-Musi Rawas (27/06), Masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengeluhkan kenaikkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberlakukan pemerintah saat ini karena memberatkan warga.

"Sebelum naik saja harga pembuatan SIM sudah mahal, apa lagi kalau sudah naik begini. Contohnya pembuatan SIM C saja sebelumnya kenaikan antara Rp200.000 sampai Rp250.000," kata Dedi (29), warga Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas di Musi Rawas, Minggu.

Selama ini masyarakat daerah itu yang akan membuat SIM dikenai biaya tidak resmi dengan dalih dilakukan tanpa ujian, sehingga semua prosedur pembuatan dilalui dengan cepat dan bisa diselesaikan dalam satu hari namun dengan syarat harus membayar mahal.

Sementara itu hal yang sama juga diutarakan Jamal (45) warga asal Kecamatan Muara Lakitan yang mengaku tidak bisa membuat SIM A Umum karena tidak memiliki uang, karena biaya untuk pembuatan SIM tersebut mencapai Rp900.000.

"Terpaksa belum buat SIM karena uangnya tidak cukup. Ini masih mau menabung dulu dan untuk sementara tidak bisa bawa mobil ke kota karena takut ditangkap petugas," katanya.

Kepala Satuan Polisi Lalulintas Polres Musi Rawas, AKP Syukur Kersana mengatakan, kenaikan biaya pembuatan SIM berdasarkan PP No 50/2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertanggal 25 Mei 2010.

"PP No 50/2010 ini masih dalam tahap sosialisasi di dalam masyarakat. Jadi tidak benar kalau biaya pembuatan SIM tersebut mahal. Kalau buatnya melalui calo itu mahal ya salahnya masyarakat karena biaya resmi tidak semahal itu," katanya.

Berdasarkan PP itu, SIM A, B1, B2 baru naik dari Rp75.000 menjadi Rp120.000 sedangkan perpanjangannya naik dari Rp60.000 menjadi Rp80.000.

Untuk pembuatan SIM C baru naik menjadi Rp100.000 dari biaya semula Rp75.000 dan perpanjangan naik menjadi Rp80.000 dari Rp60.000.

Sedangkan untuk pembuatan SIM D baru Rp50.000, perpanjangan Rp30.000 serta untuk pembuatan SIM internasional baru seharga Rp250.000 dan perpanjangannya Rp225.000.

Untuk itu bagi masyarakat yang akan membuat SIM atau mengajukan perpanjangan diminta untuk menemui petugas yang ditunjuk, selain itu masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada petugas dalam kepengurusannya. (Edo*)

1 komentar:

qwa said...

saya gak punya duit tuk nembak sim baru mobil seharga Rp 400.000 , jd saya ikuti prosedur.

-test praktek na ga masuk akal n di surunh ngulang 2 minggu lg?
pada hal sim ini untuk pekerjaan baru saya,
yg hanya bergaji 400 ribu rupih karna masih baru.
-sedang kan yg nembak sim langsung jadi,
tanpa test seharga 400 ribu rupiah.

Jd buat apa mobil n lapangan test praktek diciptakan, pajangan doang..

nembak termasuk korupsi ga y??
aqu mo lapor kemana y? (satpam)

duit mengatur kepolisian palembang ?

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago