politiksaman.com-Lahat (25/06), 26 Juni ini, semua biaya kepengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik pembuatan baru atau perpanjangan masa berlaku akan mengalami kenaikan tarifnya. Dan, kenaikan itu semua sebagaimana telah diatur oleh PP No.50 tahun 2010 tentang Penyesuaian tariff Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lahat, AKBP Drs Iwan Yusuf Chairudin, di dampingi Kasat Lantas, AKP Catur Cahyono W Sik, melalui Baur SIM Lantas, Bripka Purnain SH kemarin (24/06). Dikonfirmasi hal tersebut membenarkan. Sebab, diakui Purnain kenaikan itu sesuai peraturan yang ada, tariff kepengurusan SIM akan mengalami penyesuaian, dan indikasinya naik dari taris semula.
“Sejak di terbutkannya PP ini sendiri, jelas mengalami kenaikan harga tariff kepengurusan SIM yang ada, dan ini berlaku mulai 26 Juni,” ungkap Purnain.
Adapun kenaikan yang di maksud adalah untuk jenis SIM A, B1, B2 baru dari tariff semula Rp.75.000 menjadi Rp.120.000,-. Perpanjangan semula Rp.60.000 menjadi Rp.80.000,-. Untuk SIM C baru Rp.100.000, dari Rp.75.000,-, dan perpanjangan Rp.80.000 dari Rp.60.000,-. Sedangkan untuk SIM D baru seharga Rp.50.000, perpanjangan Rp.30.000,-. Terakhir, untuk SIM Internasional baru seharga Rp.250.000 dan perpanjangannya Rp.225.000.
“Semuanya sudah kita upayakan sosialisasinya ke masyarakat. Baik melalui Pamflet, Iklan Banner, ke desa-desa, sekolah atau melalui media massa lainnya, seperti radio,” pungkas Purnain.
Efeknya sendiri, sejak beberapa hari terakhir ini sendiri memang kepengurusan SIM di Lantas Polres Lahat mengalami kenaikan pemohon dalam seharinya. Hari ini saja, biasanya yang mengurus SIM hanya sekitar 10 hingga 15 orang, hari ini menjadi kisaran 30 hingga 80 pemohon. “Memang kita jadi sedikit repot, akan tetapi bagi kami ini tidak masalah, dan malahan menjadi kebanggaan yang ada,” tuturnya.
Namun, Purnain memesankan kepada segenap masyarakat yang akan melakukan kepengurusan SIM baginya, hendaknya bias langsung mendatangi kantor Polantas Lahat, jangan menggunakan atau terbujuk rayuan Calo atau perantara lainnya, yang mana selain hal ini bertentangan dengan undang-undang, juga tentu saja merugikan bagi diri pemohon itu sendiri.
“Uruslah SIM secara langsung, jangan melalui Calo atau perantara lainnya. Karena memang selain saat ini pengurusannya sudah lebih mudah, juga harga tarif yang ada bias terpantau jelas,” tegas Purnain.
Berdasarkan PP NO.50 tahun 2010 ini juga, selain mengatur masalah penyesuaian tarif kepengurusan SIM, juga di atur masalah penyesuaian tariff BPKB dan juga STNK yang ada. Hanya saja, untuk lebih detailnya, semua kenaikan yang ada bias di tanyakan ke pihak Samsat Lahat, selaku pihak yang berwenang.
“Sedangkan, untuk soal tariff BPKB dan juga STNK, bagi masyarakat ingin secara jelas mengetahuinya silakan langsung mendatangi pihak Samsat.” Anjur Purnain secara tegas. (firdaus*)
0 komentar:
Post a Comment