politiksaman.com-Musi Rawas (30/04), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumpah Undang-undang (SUU) melaporkan dugaan perambahan hutan yang dilakukan PT Djuanda Sawit Leatari (DSL) ke Satgas Mafia Hukum.
Koordinator SUU, Herman Sawiran mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya diketehui jika dugaan perambahan hutan tersebut telah terjadi sejak belasan tahun lalu, namun sengaja di tutup-tutupi oleh mafia izin, sehingga Negara di perkirakan telah menderita kerugian mulyaran rupiah.
“Pihak PT DSL awalnya memperoleh izin pengelolaan hutan berupa Hak Guna Usaha dari Gubernur Sumsel seluas 14 ribu hektar, di Kecamatan Muara Lakitan dan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas. Namun ternyata luasan hutan yang dikelola di duga telah melebihi izin yang mereka miliki tersebut,.” Terangnya.
Herman melanjutkan, areal perkebunan milik PT DSL yang sudah melebihi HGU seluas 350 hektar, kelebihan tersebut diduga dilakukan oleh PT DSL dengan cara merambah di lahan hutan bukan konversi di daerah Sungai Bakul kecamatan Muara Lakitan.
“Terbukti dari hasil penyelidikan Polhut Dinhut Kabupaten Musi Rawas telah ditemukan bahwa batas HGU selama ini sudah berada di dalam perkebunan sawit milik PT DSL, namun temuan ini sepertinya sengaja di tutup-tutupi selama 12 tahun mulai tahun 1998, sehingga sampai sekarang telah meluas hingga 350 hektar,” tegasnya.
Dalam tuntutanya, SUU mendesak Satgas Mafia Hukum untuk membongkar permainan kotor dalam kasus mafia hutan terkait perambahan yang terjadi di Sungai Bakul. Selain itu mendesask Satgas Mafia kasus agar memanggil Mentri Kehutanan serta jajarannya yang mengetahui kasus perambahan ini untuk memaparkanasal;-usul terjadinya skandal ini.
“Kita juga telah memberikan berkas-berkas pendukung kepada satgas mafia hukum untuk dipelajari agar dapat diambil tindakan. Apalagi sebelumnya satgas mafia hukum dan Mentri Kehutanan telah berjanji akan membentuk tim dalam penanganan illegal logging serta membongkar adanya mafia izin bagi perusahaan perkebunan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Agus Setyono mengakui adanya kerusakan hutan dikawasan hutan produksi tetap di Kecamatan Megang Sakti, Karang Dapo. Namun dia berdalih tidak memiliki data yang jelas mengenai barapa besar kerusakan tersebut.
“Memang kerusakan hutan disana cukup besar, namun kita tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah hutan yang rusak tersebut lantaran belum dilakukan inventarisasi karena keterbatasan dana,” kilahnya.
Dia juga mengaku belum menemukan adanya perusahaan perkebunan yang diduga menjadi perambah disana meskipun LSM SUU mengungkapkan mengenai kebenaran hal itu.
“Yang pasti hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang yang dip roses, karena kami belum menemukan bukti apapun mengenai perambahan yang terjadi. Tetapi kita sudah merencanakan untuk melakukan rehabilitasi terhadap hutan yang rusak terutama di kawasan hutan lindung di Bukit Cogong, Sukarya, Kecamatan STL Ulu Terawas,”katanya. (Edo*)
0 komentar:
Post a Comment