politiksaman.com-Musi Rawas (29/04), Kabid Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dishutbun Mura, Sri Lastuti menambahkan, Dishutbun tahun ini telah merencanakan akan melakukan rehabilitasi hutan. Meskipun jumlah tersebut baru sebanyak 250 hektar atau kurang dari 1% dari keseluruhan jumlah kawasan hutan yang rusak.
“Rehabilitasi tersebut akan dilakukan dengan dana APBD yang berasal dari DAK sebesar Rp 1,337 Miliar,” jelasnya.
Dana tersebut akan digunakan untuk melakukan penanaman 300 ribu pohon mahoni, termbesi dan bambang lanang yang merupakan tanaman khas Kabupaten Musi Rawas di hutan rakyat seluas 100 hektar, pengkayaan vegetatif seluas 125 hektar dan kegiatan pembibitan.
“Jika ternyata masih ada sisa anggaran tersebut, maka kita akan membangun cek dam sebagai penampung daerah resapan air I buah dan sumur resapan 6 buah,” ujarnya.
Minimnya dana rehabilitasi hutan ini menurut beberapa kalangan aktivis lingkungan dan LSM akan berakibat semakin parahnya kondisi hutan yang ada, dengan target rehabilitasi yang hanya berkisar 1 % dari luas 40 % lebih lahan hutan yang rusah parah di Musi Rawas.
Luas hutan yang dilindungi negara di kabupaten Musi Rawas sebesar 600 ribu lebih, namun kondisinya saat ini hutan tersebut bukan saja rusak dan menjadi padang alang-alang atau semak, bahkan beberapa perusahaan sawit besar juga ikut andil dalam perambahan ini.
Namun sayang untuk melakukan rehabilitasi menurut dinas kehutan Musi Rawas, hanya beberapa perusahaan saja yang memberikan kontribusi namun hal tersebut sudah cukup lama sekali. hal ini dituturkan oleh kabid RHLD, Sri Lastuti saat ditemui (29/04).
" Kemampuan pemerintahan daerah untuk rehabilitasi lahan yang rusak amat kecil, sedangkan sokongan dari beberapa perusahaan yang ada didaerah juga amat kecil. Hanya beberapa tahun lalu ada satu, dua perusahaan yang membantu itu saja cuma pada pemberian bibit, " ungkapnya.
Dilain pihak Front Perlawanan Rakyat (FPR) melalui ketua Hariannya, Edwar Antoni meminta kepada pemerintahan daerah untuk lebih memperhatikan kondisi hutan Musi Rawas yang telah rusah parah hingga 40 % tersebut. Hal ini menurutnya perlu sebuah langkah strategis agar dapak dari kerusakan tersebut segera dapat ditanggulangi. Namun selain itu menurut FPR dalam investigasinya beberapa waktu lalu di kecamatan Megang Sakti dan disekitar Lakitan Selatan. Masyarakat banyak memberikan keterangan bahwa pihak perusahaan perkebunan sawit lah yang memiliki andil besar dalam hal perambahan dan perusakan Hutan.
" beberapa waktu lalu kita melakukan investigasi dibeberapa tempat di sekitar Lakitan selatan Kecamtan Megang Sakti yang katanya memiliki kondisi kerusakan hutan amat parah, dari pantauan kami memang ada benarnya hal tersebut bahkan PT Juanda Sawit yang memiliki izin lahan berdekatan dengan lahan hutan tersebut terindikasi melakukan pencaplokan lahan hutan itu, jadi kita amat menyayangkan jika dalam hal ini tidak ada tindak lanjutnya dari pihak pemerintah. Bahkan dalam hal Rehabilitasi Hutan saja para perusahaan perkebunan tak pernah peduli, " Jelas Edwar.
0 komentar:
Post a Comment