Friday, October 8, 2010

Komisi II : Masalah Penambangan Galian C Tak perlu Kometar Berlebihan


politiksaman.com-Lubuklinggau (08/10), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan meminta semua pihak untuk menghormati keputusan bersama yang telah diambil oleh Legislatif dan Eksekutif untuk aktifitas di lokasi penambangan Galian C Sungai Ulu Malus Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

" Kita harus menghormati proses yang telah berjalan, dan saat ini status lokasi penambangan Galian C sungai Malus dapat dikatakan sebagai Status Quo. Dan tak perlu dikomentari secara berlebihan permasalahan ini, sebab masyarakat Kota Lubuklinggau sudah cukup cerdas dan mengerti permasalahan. Sebab nanti malah akan menjadi blunder dan mengaburkan arti yang sebenarnya, " Ujar Juru Bicara Komisi II, Hermansyah Masyaris (08/10).

Selain itu menurut politisi Hanura ini, mengajak pengelola daerah kedepan untuk lebih jeli dan cerdas dalam memamfaatkan potensi dan kekayaan alam yang ada dikota Lubuklinggau. Hal ini menginggat dengan minimnya potensi alam yang dimiliki dengan batas wilayah yang kecil menurutnya jika tak cerdas dalam mengelola dan memanagenya bisa jadi akan membuat permasalahan sosial kedepannya bagi daerah ini.

Ia juga menjelaskan bahwa semua potensi alam, apakah itu galian C, maupun kekayaan hutan mestinya di mamfaatkan secara efesien, cerdas dan memberikan mamfaat ekonomi secara nyata bagi PAD Lubuklinggau. Karena Menurutnya hal ini diperlukan agar dikemudian hari permasalahan serupa tak teruang lagi, karena itu perlu sebuah orientasi kedepan tentang pemamfaatan potensi dan kekayaaan daerah.

Ditambahkannya bahwa dengan kondisi geografis Lubuklinggau, yang hanya memiliki 11 ribu lebih Hutan lindung tentunya jika tak dijaga dan dikelola secara jeli, dapat dipastikan Lubuklinggau akan mengalami permasalahan sosial dan gejala alam yang akut, oleh karena itu menurut pendapatnya pemerintahan daerah kedepan harus lebih selektif dalam memberikan izin prinsip pada perusahaan penambangan galian C atau investor yang akan menanamkan investasi yang bersinggungan dengan kekayaan alam daerah ini.

Untuk itu menurutnya pernyataan ketua DPRD kota Lubuklinggau yang menjelaskan bahwa bukan hak Dewan untuk menutup aktifitas penambangan Galian C tersebut mesti dikaji secara seksama oleh semua kalangan di kota Lubuklinggau sebab tugas dari DRPD adalah Pegawasan, Legislasi dan Budgeting.

Dan dalam pengambilan keputusanpun harus melalui proses serta mekanisme yang jelas dan tidak menyalahi tatib yang ada. Dalam kasus penambangan Galian C ini, ia mengatakan bahwa keputusan dan sikap DPRD Lubuklinggau akan disampaikan oleh Ketua DPRD setelah proses mekanisme yang akan dijalankan. Dan hal tersebut akan mereka lakukan dengan rapat koordinasi atau lintas fraksi yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat antara komisi II dan III, baru kemudian keputusan DPRD Lubuklinggau dapat dihasilkan. Dan saat ini DPRD kota Lubuklinggau tak bisa mengeluarkan sikap apapun setelah kesepakatan penutupan aktivitas galian C beberapa waktu lalu dengan pihak eksekutif.

Sebelumnya di media massa Wakil Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe mengajak semua pihak untuk menyikapi permasalahan galian C di Ulu Malus, Kecamatan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, secara proporsional.

Ia yakin telah ditutupnya lokasi tambang mungkin ada masyarakat sekitar tidak bisa membeli rokok, khususnya bagi warga yang bekerja pada perusahan galian C.

“Saya yakin perekonomian masyarakat sekitar juga terganggu akibat ditutupnya galian C itu,” pungkasnya.

Dan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki mengatakan, tugas membuka dan menutup aktivitas galian C di Sungai Malus bukanlah tugas DPRD. Namun, kewenangan itu berada di tangan eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sebagai eksekutornya.

“Kalau untuk membuka dan membongkar aktivitas galian C di Sungai Malus, itu bukan tugas DPRD. Namun, tugas DPRD hanya mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini. Caranya dengan duduk satu meja bersama pihak eksekutif untuk mencari jalan keluar,” ungkap Hasbi, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Selasa (5/10).

Namun, melalui berbagai pertimbangan pihak legislatif dan eksekutif sepakat galian C di Sungai Malus ditutup sementara hingga menemukan jalan keluar terhadap permasalahan ini.

Ditambahkan Hasbi, jika mencakup lahan, para pengusaha wajib melakukan reklamasi terhadap lingkungan dari lokasi kegiatan mereka. “Kita memahami, Kota Lubuklinggau harus mencari material dalam hal pembangunan di Kota Lubuklinggau. Dimungkinkan lokasi penambangan akan kita koordinasikan lagi dengan pihak eksekutif untuk lebih mempertimbangkan dalam hal pengawasan dan izinnya ke depan,” pungkas Hasbi.(polsaman)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago