politiksaman.com-Musi Rawas (11/10), Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Hendy UP membatah tuduhan telah melakukan proses tenderisasi pengadaan 100 unit Hand Tractor senilai Rp. 3,3 lebih di Dinasnya yang dituding rekanan dan LSM Sumpah Undang-undang (SUU) telah di tenderkan dan dipaksakan.
" Saat ini kita belum melakukan tenderisasi, karena hal itu tentu melanggar Keppres 80 tahun 2003. Namun pengumuman tentang kegiatan tersebut memang telah dimuat dimedia lokal dan nasional. Rasanya ada kesalah fahaman tentang hal ini, " kata Kadis DTPH Mura, Hendy UP.
Ia juga menambahkan bahwa prosesi tenderisasi pengadaan Hand Tractor yang dipermasalahan oleh masyarakat tersebut masih dalam pengodokan panitia untuk persiapan proses tenderisasi, dan ia menjamin bahwa transparansi kegiatan pengadaan ini akan dilakukan. Dan ia mempersilahkan masyarakat untuk memantau langsung proses ini.
Sebelumnya Rekanan dan SUU mempertanyakan Tender 100 Hand Tractor proses tender pengadaan 100 unit Hand Tractor di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupten Mura dipertanyakan. Adalah rekanan dan Koordinator Sumpah Undang Undang (SUU) mempertanyakan keabsahan proses tender tersebut.
“Informasi dari rekanan atau kontraktor pengadaan 100 hand tractor senilai Rp 3,3 Milyar dianggarkan pada APBD Perubahan 2010. Nah kenapa APBD Perubahan belum disyahkan tender sudah dilaksanakan. Bahkan informasinya akan diumumkan dan tampaknya ada semacam arahan khusus,” tegas Herman Sawiran.
Herman berharap masalah ini ada penjelasan dari DTPH agar tidak memicu masalah di kemudian hari, serta adanya multi tafsir dari semua kalangan dan masyarakat Mura. (polsaman)
1 komentar:
Semakin mereka membantah semakin ketahuan mereka berbohong....tanduk dan hidungnya semakin panjang...
Post a Comment