politiksaman.com-Musi Rawas (11/10), Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut ketua komisi I, Alamsyah A Manan Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2010 ini tidak mengalami banyak perubahan dari KUA dan PPS yang telah dibahas beberapa waktu lalu, hanya saja ada satu SKPD yang mengalami perubahan penambahan anggaran sebesar Rp. 3 Miliyar.
" Penambah yang terjadi didinas Pertanian atau Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura berkisar 3 miliar, dan Perda APBD Perubahan tersebut tadi pagi telah ditanda tangani oleh Bupati dan ketua DPRD Mura, " ujar Alamsyah.
Terpisah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Gotri Suyatno mengutarakan bahwa setelah disahkan Raperda APBD Perubahan tersebut menjadi Perda, besok Badan Anggaran DPRD Mura serta eksekutif akan mengantarkan hasil pengesahan ini ke provinsi selasa (12/10). Dotri juga mengatakan hal sama dengan ketua komisi I, bahwa tidak ada perubahan signifikan dari apa yang telah dibahas beberapa waktu lalu melalui mekanisme DPRD.
" Tak ada perubahan, tetap seperti yang telah di sampaikan pada paripurna tentang KUA dan PPS waktu itu, dan alhamdulilah tinggal persetujuan Gubernur Sumsel, " Katanya.
Dari anggaran APBD Perubahan tahun 2010 ini anggaran untuk bagian Humas Sekda Mura mencapai Rp. 6 Miliar lebih dan untuk anggaran beiaya langsung dan tidak langsung 21 kecamatan mencapai kisaran rata-rata hampir Rp. 1 miliar. (polsaman)
0 komentar:
Post a Comment