Wednesday, September 15, 2010

Selangkah Lagi Raperda APBD Perubahan Lubuklinggau Disahkan


politiksaman.com-Lubuklinggau (15/09), Selangkah lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-Perubahan) akan di sahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, setelah laporan Badan Anggaran (Banggar) yang Dilaporkan hari ini (15/09).

Setelah laporan banggar hari ini, besok DPRD Lubuklinggau dijadwalkan akan melakukan rapat paripurna mendengarkan pandagan fraksi-fraksi terkait hal ini.

" Hari ini DPRD Kota Lubuklinggau melakukan rapat paripurna Laporan Banggar, " kata Hasbi Asadiki ketua DPRD Kota Lubuklinggau.

Sebelum masuk ke Banggar komisi II bersikukuh untuk mencoret beberapa usulan kegiatan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kota Lubuklinggau hingga mengeluarkan surat rekomendasi resmi ke Banggar dan mengancam Banggar ke rana hukum karen mengabaikan surat rekomendasinya, sedangkan komisi I menerima usulan kegiatan Dinas Pendidikan (Disdik) dengan catatan dalam item pengadaan 1 set Marching Band senilai Rp. 1,348 Miliar, yang anehnya berdasarkan info yang kami dapatkan dari beberapa sumber justru pengadaan marching band ini batal diajukan padahal komisi I telah mensetujui hal ini.

Dari hasil Pembahasan Banggar DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau terhadap nota keuangan dan Raperda Kota Lubuklinggau tentang Perubahan Anggaran APBD 2010 didapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau meningkat dari Rp. 28,830 miliar menjadi Rp. 29,495 miliar.

Dimana pendapatan Pajad Daerah Berubah dari Rp. 5.518.450.000,- menjadi Rp. 5.805.950.000,-, Hasil Restribusi Daerah dari Rp. 5.008.426.200,- menjadi Rp. 5.136.426.200,-. Dan pengelolaan Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami perubahan dari Rp. 750.000.000,- menjadi Rp.1.000.000.000,-.

Selain itu Kota Lubuklinggau juga mendapatkan dana perimbangan Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebelumnya mencapai Rp.103.309.245.747,- Miliar lebih mengalami perubahan menjadi Rp.158.619.143.426,66,-.

Lalu pendapatan lain-lain yang sah yang semula di asumsikan Rp.60.782.069.323,91 menjadi Rp.92.406.635.889,54,- dalam pembahasan mengalami perubahan menjadi Rp. 97.453.472.223,97,-.

Hal ini dikarenakan adanya Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) sebesar Rp.3.868.000.000,-, lalu Dana Penguatan Infrastuktur Prasarana Daerah (DPIPD) sebesar Rp.24.475.000.000,- dan ditambah dengan Dana Droping dari propinsi yang merupakan hasil reses DPRD Sumsel Dapil 7 (tujuh) sebesar Rp.1.032.000.000,-. Namun Dana DPPIP mengalami pembatalan dari pusat karena keadaan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.

Sedangkan Belanja tak terduga yang semula di anggarkan Rp.250.000.000,- menjadi Rp.600.000.000,-. (polsaman)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago