politiksaman.com-Musi Rawas (08/09), Pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Seletan, melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mempertanyakan legalitas perizinan hak guna pakai lahan 150 sumur bor minyak dan Gas milik PT Medco E&P di beberapa lokasi pengeboran yang disinyalir berada didaerah kawasan hutan lindung.
Kadishut Mura, meminta kapada pihak perusahaan pertambangan yaitu PT Medco E&P, untuk segera mengurus surat izin perubahan alih fungsi dan hak guna pakai lahan hutan kawasan tersebut. Hal ini disampaikan sekretaris Dishut, Basroni Cik Ubit menanggapi paparan pihak perusahaan (PT Medco E&P)ini kemarin untuk meminta penambahan lokasi pengeboran produksi minyak dan gas perusahaan mereka. Beliau juga menjelaskan bahwa PT Medco E&P, telah melanggat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
" kami menemukan 150 sumur bor milik perusahaan pertambangan yang masuk kawasan hutan lindung dan belum mendapatkan hak guna pakai hutan tersebut, namun telah berproduksi. Hal ini tentunya melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, " ujar Cik Ubit.
Selain itu Assisten II Bidang Ekonomi, Amro Munsyi Bemban menegaskan bahwa perusahaan pertambangan ini harus menyelesaikan permasalahan izin prinsip hak guna pakai lahan tersebut secepatnya, karena hal ini akan membuat permasalahan baru, padahal PT Medco E&P, sedang mengajukan lokasi baru untuk aktivitas pengeboran.
Hal ini diakui oleh pihak PT Medco E&P, melalui operasional lapangan perusahaan ini, M. Wilmar Meidiarta kemarin di oof room pemkab Mura. Ia mengatakan bahwa ke 150 sumur bor tersebut yang tersebar di beberapa lokasi produksi Minyak yaitu Fraiz, Ibul, Jene, Matra, Meta, Soka dan gunung Kembang sedangkan lokasi sumur gas yaitu Gunung kembang, Koneng, Serdang, Lagan, sedang dalam pengurusan izin prinsipnya, hal ini telah dikordinasikan dengan pihak BP Migas Pusat.
Namun beliau tak mau menjelaskan secara detail terkai masalah ini, karena da petugs lain yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan hal ini. (polsaman)


0 komentar:
Post a Comment