politiksaman.com-Lubuklinggau (24/09), Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) Lubuklinggau, Sumatera Selatan,menyayangkan sampai hari ini (24/09) tidak ada satupun pihak pemerintah kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau menyikapi aktifitas Galian C yang dilakukan oleh beberapa perusahan yang terletak di Ulu Malus yang diindikasi kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
" Kami sangat kecewa sikap pemerintah kota Lubuklinggau dalam hal ini Walikota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau yang sangat lamban menyikapi persolan tersebut. Pemerintah Kota Lubuklingga seolah tidak peduli terhadap persoalan yang timbul akibat aktifitas Galian C tersebut, padahal dampak dari aktifitas Galian C tersebut telah meresahkan warga di sekitar area pertambangan. Ada apa dibalik kelambatan, jangan-jangan benar indikasi yang selama ini beredar di tengah masyarakat bahwa ada oknum pejabat yang memback up aktifitas Galian C tersebut." ujar Koordinator GMM, Aren Firma (23/09).
Ia juga menjelaskan dalam Undang-undang (UU) No 4/2009 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumberdaya Mineral No 03.E/31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009 terkait perizinan pertambangan mineral dan batu bara, sebelum terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU No 4/2009.
Pada intinya memerintahkan gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia agar menghentikan sementara penerbitan izin usaha pertambangan baru. Artinya jika benar aktifitas Galian C tersebut telah mempunyai Izin Usaha Perusahaan, berarti Galian C yang ada di Ulu Malus tersebut adalah pelanggaran.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga mutlak dilakukan sebelum memberikan Izin Usaha Pertambangan, kita mempertanyakan apakah itu semua telah dilakukan atau tidak.
Sebelumnya GMNI juga mendesak Walikota untuk segera menutup galian C yang ada disungai Malus dan memberikan sanksi terhadap kepala Dinas yang telah memberikan izin galian C tersebut karena akibat pengambilan material yang terjadi di Sungai Malus jalan menjadi rusak, lingkungan aliran disepanjang sungai tercemari menjadi kotor dan juga perusahaan – perusahaan tersebut tidak mempunyai izin analisis terhadap lingkungan, " kata Ketua GMNI Lubuklinggau, Redi Lansa (20/09).
Ia juga menyatakan pengerukan di Sungai Malus ini mengakibatkan kekeruhan air dibeberapa titik dikarenakan adanya padatan terlarut pada sungai-sungai dalam wilayah kota Lubuklinggau, maupun partikel solid yang ada yang mengendap lama kelamaan menibulkan pendangkalan badan air permukaan, akibat lain dari padatan Zat Padat Tersuspendi ini adalah menimbulkan tanaman air tertentu yang dapat menjadi racun bagi mahluk hidup lainnya.
Dalam air permukaan terdapat zat organik yang terdiri dari unsur karbon, hydrogen dan oksigen dengan tambahan yang lain seperti belerang dan lain-lain yang menyerap oksigen. Oksigen Bilogis (BOD) ini yang digunakan untuk mengurai seyawa organik diair secara biologis. Hal ini juga membuat air menjadi keruh dan berbau, namun jika hal ini mengalami defisit makan biota air seperti ikan (Nekton) akan kesulitan untuk hidup diair ini.
Didalam undang undang no.23 tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup dalam pasal 5 ayat 1. bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. 2. setiap orang berhak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengolahan lingkungan hidup. Dan dalam pasal 6 juga berbunyi setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan pengrusakan.
Berdasarkan Undang Undang tersebut, aktivitas pengerukan yang dilakukan oleh 4 perusahaan besar didaeah ini harus segera ditutp, dan pengambilan batu yang dilakukan oleh beberapa perusahan telah merusak tatanan jalan dan mencemari lingkungan serta meresahkan masyarakat khususnya di 6 kelurahan yang berada di daerah sekitar. (polsaman)
0 komentar:
Post a Comment