
*Tunggakan Pajak Rp.5,6 Miliar Lebih Harus Dilunasi*
politiksaman.com-Lahat (19/09), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan melalui komisi I di rencanakan Senin (20/09) segera melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Lahat H Saifudin Aswari Rivai SE, untuk segera mengeluarkan surat perintah penututupam aktifitas pertambangan galian golongan C oleh PT Bania Rahma Utama (PT BRU) di wilayah Gumay Talang.
Direkomendasikannya penutupan PT BRU ini sendiri disebabkan sejak beroperasi, selama beberapa tahun terakhir terkesan menentang peraturan perundang-undangan,terutama yang terkait dengan perizinan. Bukan hanya itu, akibat tetap beroperasinya PT BRU ini, kabupaten Lahat terindikasi mengalami kerugian mencapai Rp.5,6 Miliar lebih tunggakan pembayaran pajak.
Hal ini seperti diakui kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), Rudi Thamrin, melalui Kabid perpajakan, Indra Wijaya beberapa waktu lalu saat ikut menghadiri siding lintas komisi digedung DPRD Lahat.
“PT BRU ini terkesan menutup-nutupi. Setiap kali PPKD meminta data perusahaan, mereka selalu main kucing-kucingan. Hingga PPKD memutuskan untuk turun kelapangan melakukan kroscek dengan membawa ahli matematika sekalipun. Setelah diukur, ditemukan kerugian daerah akibat tunggakan pajak yang tidak dibayar mencapai sekitar Rp.5,6 M lebih,” ungkap Ketua Komisi I DPRD, Junaidi SSos menirukan ucapan Indra.
Menanggapi temuan itu, menurut Junaidi, pihaknya meminta Bupati Lahat untuk bias bertindak tegas, yaitu dengan menutup semua aktifitas pertambangan hingga upaya perizinan selesai, dan semua kewajiban yang belum terlaksana bias dilunasi.
“Meskipun mereka sudah menyelesaikan perizinan. Mereka tetap belum diperbolehkan beroperasi. Mereka terlebih dahulu harus melunasi tunggakan pajak yang belum mereka bayar selama beroperasi,” ujarnya.
Selain itu, Junaidi juga menjelaskan, jika PT BRU hanya di wajibkan mengurus dan membayar administari perizinan saja, biayanya hanya mencapai sekitar Rp.40 juta, yang terpenting disini adalah pelunasan tunggakan pajak selama mereka beropeasi senilai Rp.5,6 M itu.
“Ini tidak bisa diamkan. Selama ini Lahat selalu defisit anggaran, tentu saja uang sejumlah tersebut sangat membantu PAD Lahat untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” tuturnya.
Untuk itu, kata Junaidi, DPRD akan terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas PT BRU. Jika bupati tidak merekomendasikan penutupan, maka pihaknya akan merekomendasiksn masalah tersebut ke Jalur hokum nantinya. Pungkas Junaidi dengan lugas. (Firdaus*)


0 komentar:
Post a Comment