politiksaman.com-Lubuklinggau (27/09), Setelah gerakan mahasiswa dari berbagai elemen meminta Walikota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Riduan Effendi segera menutup aktivitas perusahaan pertambangan Galian C di Sungai Malus Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kali ini Kembali Tokoh pemuda dan 6 Karang Taruna menyatakan hal yang sama.
" Masyarakat sangat mengeluh dan masyarakat menjadi resah terhadap galian C yang ada disungai malus, karena setiap kali kami mandi, air sungai keruh terus dan batu disungai malus abis tidak mau turun lagi sampai ketepian kami, sebab dihulu sungai sudah dikeruk oleh perusahaan-perusahan yang mengadakan aktivitas galian C tersebut," ungkap Ketua Karang Taruna Kecamatan Utara I, Alidin Idham Kholik (27/09).
Ia juga menambahkan biasanya dulu apa bila sungai malus naik, batu-batu banyak yang hanyut sampai ketepian mandi, tapi sekarang mau mencari batu bujang ditepian sangat sulit dan juga tidak itu saja bagi masyarakat sekitar disepanjang aliran sungai malus.
Selama ini sungai tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan sudah menjadi sumber bagi kehidupan mereka. Sungai Malus juga menjadi alat transfortasi untuk mengangkut hasil-hasil pertanian masyarakat.
Selain itu juga manfaat sungai malus dijadikan tempat untuk mencuci berbagai perabotan rumah tangga, pakaian dan tempat mencari ikan. Jadi civitas pengerukan Daerah Aliran Sungai dan Pengambilan material dengan menggunakan alat berat (doser) telah merusak dan mencemari lingkungan aliran sungai dan juga jalan menujuh desa Ulu malus rusak berat.
Hal senada juga disampaikan oleh beberapa karang taruna yang berdomisi di kelurahan sekitarnya, diantaranya Karang Taruna Kelurahan Petanang Ulu, Karang Taruna Kelurahan Petanang Ilir, Karang Taruna Kelurahan Sumber Agung, Karang Taruna Kelurahan Belalu I. Mereka meminta Walikota Lubuklinggau untuk berlaku tegas untuk menjaga kondisi alam yang mulai rusak didaerah mereka.
Sebelumnya GMNI dan GMM juga mendesak walikota Lubuklinggau untuk menutup aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan galian C yang di Sungai Malus Kecamatan Lubuklinggau Utara I yang dianggap mereka telah mencemarkan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat sekitarnya yang memamfaatkan air sungai malus untuk kehidupan sehari-hari. (polsaman)
0 komentar:
Post a Comment