politiksaman.com-Musi Rawas (03/08), Pemerintahan kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera selatan menyambut baik atas semua saran dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang tuntutan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)dalam pemandangan umum fraksi atas penyampaian nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2010.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi. Beliau juga menyampaikan tanggapan mengenai harapan peningkatan realisasi pedapatan asli daerah (PAD) tahun 2009 sebesar Rp. 16 miliar, sementara pada Perubahan APBD 2010 pemkot mengasumsikan pencapaian PAD sebesar Rp. 29 miliar.
" Dapat kami kemukan bahwa anggaran PAD tersebut merupakan target APBD Induk 2010 yang berpedoman pada realisasi tahun anggaran 2008 namun dalam pencatatan realisasi PAD pada tahuan anggaran 2010 telah kami lakukan sesuai dengan koreksi Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), " Ujar Walikota saat menyampaikan jawaban atas padangan umum fraksi (03/08).
Ia juga mengatakan dalam meningkatkan sektor PAD pemkot telah melakukan intensifikasi dan extensifikasi sumber-sumber PAD serta juga melalui sosialisasi terhadap wajib pajak dan restribusi agar kesadaran membayar pajak dan restribusi daerah lebih meningkat. Hal ini telah mengacu pda laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Walikota juga membeberkan bahwa pelaksanaan fisik proyek multiyears secara keseluruhan pada saat ini sedang dilaksanakan yaitu sebesar 30,97 % dari kisaran 145 miliar peruntukan anggaran dana untuk multiyears tersebut.
" Atas saran dari anggita dean terhormat mengenai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai kegiatan fisik, termasuk multiyears, telah saya sarankan untuk melakukan pengawasan dengan memperhatikan kualitas pekerjaan, dengan membuktikan laporan kemajuan fisik harian maupun mingguan dan jika kegiatan tersebut telah selesai 100 % maka pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan dilakukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengawas lapangan, pelaksana lapangan kontraktor, lurah serta camat setempat. Hal ini harus disertai berita acara dan foto kegiatan yang bersangkutan," Katanya.
Selain itu ia menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kegiatan lebih ditekankan pada kepentingan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan pengalokasian anggaran Dana Percapatan Pembangunan Infrastuktur (DPPIP) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPPID).
" Dalam pelaksanaan ini kami mengacu kepda surat menteri keuangan nomor : S-380/MK.7/2010 tanggal 21 Mei 2010 perihal penyampaian alokasi dan penggunaan dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan (DPPIP) Tahun anggaran 2010 dan juga berpedoman dengan Surat Menteri Keuangan nomor :S-381/MK.7/2010 dan kedua surat ini telah kami sampaikan kepada Badan Anggaran Legislatif pada saat pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan, " Tambahnya. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment