politiksaman.com-Lubuklinggau (03/08), Menanggapi Rancangan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI salah satu point RUU tersebut memuat sebuah aturan baru, yaitu sebuah Partai Politik (Parpol) bisa mengikuti Pemilu jika telah memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya lima tahun. Bukan hanya di pusat, tetapi di provinsi dan kabupaten/kota. Jika Revisi Undang Undang (RUU) ini disahkan, bisa jadi akan menyulitkan Parpol baru mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 nanti.
Dalam draft tersebut, juga memuat tentang verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan parpol yang akan dilakukan KPU yang paling lambat sudah harus selesai 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tentunya, Parpol baru secara otomatis sulit dan diyakini tidak akan dapat menjadi peserta Pemilu 2014.
Draft RUU ini merupakan bagian dari hak inisiatif DPR-RI yang dalam penyusunan draftnya dilakukan oleh Baleg DPR-RI.
Menyikapi revisi UU tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Edwar Antoni mengatakan, RUU tersebut adalah bentuk konsesi partai besar dan penguasa untuk membatasi pilihan rakyat. Dalam demokrasi, berapapun jumlah partai itu sah dan tidak ada batasannya, bahkan dibeberapa negara demokratis lainnya memiliki jumlah partai yang besar..
“PIS saat ini tetap fokus mejalankan amanat rakyat dan menjalankan program partai yang diarahkan pusat dan program di daerah. Seperti membantu pemerintah menyelesaikan masalah rakyat dan konsisten memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Dan saya mengimbau agar kader yang duduk di parlemen tetap fokus dalam bekerja. Apalagi PIS dideklarasikan sekitar 2008 lalu. Artinya, 2014 nanti usianya sudah memasuki tujuh tahun,” imbau Edwar.
Sementara itu, salah seorang anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Lubuklinggau, Nuzuan Ahdi menyatakan, banyaknya partai politik itu telah menunjukkan tingkat demokratisasi di kalangan warga negara semakin tinggi sehingga dengan leluasanya masyarakat untuk mendirikan dan memilih Parpol.
“Namun, apa yang diwacanakan pemerintah itu ada baiknya juga. Artinya ada suatu pembatasan terhadap partai, yang saat ini memang terlalu banyak partai di Indonesia. Memang, untuk pembentukan partai yang baru pemerintah harus lebih selektif, jangan asal mendirikan partai saja. Kalau memang pun ada partai-partai baru yang bermunculan harus dilihat dari sisi kapabilitas orang yang berpartai tersebut. Kalau seandainya dirasa tidak baik dan kurang mendukung artinya untuk apa sih banyak partai kalau tidak lebih baik,” papar pria yang akrab disapa Cuek itu.
Dia mencontohkan, di negara lain pun partai yang dimiliki hanya sedikit. Artinya, kalau ada pembatasan partai sebagai peserta Pemilu 2014 nanti, dimungkinkan akan terjadinya penggabungan partai kecil kepada partai yang sudah eksis. Namun, pada kenyataannya selama ini terdapat unsur ketidakpuasan mereka terhadap partai yang lama sehingga membuat partai baru.
“Apa yang diinginkan selama ini terhadap partai mereka mungkin ada yang tidak terealisasi. Terlebih lagi, kebanyakan oknum di partai tersebut hanya mengejar kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat. Kalau ini sifatnya tidak perlu banyak partai di sebuah negara. Kalau berkaitan dengan hal demokratisasi okelah kita dukung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Musi Rawas, H Rudi Irawan saat diminta tanggapan tentang Rancangan Revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disusun Baleg DPR, belum memberikan pendapat. “Kita memang sudah mendengar tentang rancangan revisi UU tersebut tetapi belum bisa kita tanggapi. Sebab masih rancangan,” kata Rudi Irawan, kemarin. Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut berkaitan dengan rancangan revisi UU Nomor 10 tahun 2008 tersebut.
Bukan hanya hal yang diungkapkan diatas, RUU (Revisi Undang-Undang) parpol ditangan Baleg DPR-RI ini juga mengusulkan agar pendaftaran peserta Pemilu dimulai dua tahun sebelum Pemilu dilakukan. Proses verifikasi Parpol juga diusulkan selesai 12 bulan sebelum Pemilu. Artinya, Parpol peserta Pemilu sudah ditetapkan satu tahun sebelum pemungutan suara. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment