politiksaman.com-Musi Rawas (05/08) Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan "berang" dengan lambatnya kinerja eksekutif dalam menanggani masalah keberadaan PT Indo Consult yang dinyatakan ileggal dan disinyalir melakukan pengelapan pajak yang merugikan pemerintahan daerah.
Hal ini diutarakan oleh Wahisun Wais Wahid, beliau mengatakan pihak eksekutif tidak konsisten dalam membangun kewibawaan pemerintahan daerah dan memperjuangkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena itu ia meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mempelajari permasalahan ini dan menindaklajutinya.
" Saya kecewa terhadap kinerja eksekutif, dalam hal ini saudara Kepala Badan Penaman Modal dan Pelayanan Perizin Terpadu (PMPPT) yang hingga saat ini belum memberikan penyataan secara tertulis sebagai bahan DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi, kita tidak boleh berkoar sesuatu jika kita tak ada bukti kongret, dan saya harap hal ini ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan negeri dan kkepolisian. Dengan harapan penegelapan pajak dan mafia pajak serta perizinan ini terungkap secara hukum," Ujar Wahisun.
Tudingan yang dilontarkan oleh pihak Komisi III ini cukup beralasan, selain timbul tenggelamnya masalah ini, eksekutif hingga saat ini tak pernah mengambil langkah kongret secara hukum maupun administrasi dengan memberikan peringatan tegas kepada PT Indo Consult. Sebab itulah beberapa kalangan beranggapan PT Indo Consult juga di backingi oleh oknum pemerintah daerah dan instansi hukum lainnya.
" Saya tak hais pikir, PT Indo consult itu cukup sakti, terang-terangan mencaplok lahan rakyat yang menyalahi izin prinsip menurut eksekutif dan jika benar perusahaan tersebut illegal maka otomatis mereka melakukan pengelapan pajak. Anehnya kok instansi penegak hukum diam. Bukankah dalam hal korupsi dan masalah negara tak perlu delik aduan, mereka baik itu kejaksaan maupun kepolisian punya hak saya rasa melakukan penyelidikan hal ini, " Tambahnya.
Menurut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuklinggau memastikan belum pernah menerima setoran pajak dari PT Indo Consult. Hal ini semakin menguatkan dugaan pengelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuklinggau, Hasanuddin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Ekstensifikasi Perpajakan, Baharudin Bayumi mengatakan, berdasarkan hasil pengecekannya ternyata PT Indo Consult tidak terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dapat bekerjasama untuk menyelidiki permasalahan ini.
“Dengan tidak terdaftarnya PT Indo Consult di KPP Pratama berarti telah merugikan Negara,”tegas Baharudin Bayumi.
Ditambahkannya, sebuah perusahaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) baik itu Objek Perorangan (OP) dan badan, kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni untuk pembebasan lahannya. Dan semua proses perizinan berdasarkan hasil laporan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Mura yang disampaikan ke KPP Pratama Lubuklinggau.
Menurut Baharudin, untuk menelusuri PT Indo Consult pihaknya hanya bersifat melakukan ekstensifikasi perpajakan saja terhadap perusahaan tersebut. Dan mengenai penelusuran dimulai dari pemerintah daerah.
“Kami harap Pemkab menelusuri masalah perizinan PT Indo Consult karena kalau tidak akan merugikan negara dan pemerintah daerah,”Harapnya.
Dengan demikian PT Indo Consult bisa saja diduga telah melanggar UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bagunan pasal 24 yang menyebutkan barang siapa karena kealpaannya : item a menyebutkan tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak .
Selanjutnya huruf b, menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terhutang.
Sedangkan dalam pasal 25 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja : a) tidak mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak; b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan. yang tidak benar.
Kemudian huruf c, memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar. Serta huruf d, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya dan huruf e, tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terhutang. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment