Friday, August 13, 2010

Verifikasi Data Honorer Lahat Dikebut


*Minggu ke 4 Dokumen Sudah Rampung*

politiksaman.com-Lahat (13/08), Pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD dan Diklat) Kabupaten Lahat, saat ini mulai melakukan verifikasi terhadap dokumen tenaga honorer 2005 secara administrasi dan kelengkapan berkas pendukung lainnya, yang nantinya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Minggu ke-4 Agustus, semua berkas dari tenaga honorer tersebut harus rampung, dan sebelum 31 Agustus 2010 sebagai batas tenggat waktu yang diberikan dokumen masuk ke BKN,” ungkap Kepala BKD dan Diklat Lahat, Hermansyah Silin SSos MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Formasi, Pengadaan, dan Pemberhentian, M Sunardi SE Msi, ditemui di ruang kerjanya, kemarin (12/08).

Verifikasi yang beranggotakan tiga instansi tersebut merupakan keputusan dari Bupati Lahat No.800/229/KEP/BKD.D/2010 tentang pembentukan tim verifikasi dan validasi pendataan tenaga honorer tahun 2005 di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

“Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (sekda) dan wakil ketua Asisten IV, dan beranggotakan yaitu, BKD dan Diklat, Inspektorat, dan PPKD,” jelasnya.

Apabila hingga batas waktu yang diberikan dokumen tenaga honorer yang ada, tidak diserahkan, berarti Kabupaten Lahat tak memiliki tenaga honorer dan sama sekali dilarang menyusul. “Untuk itulah verifikasi yang beranggota tiga instansi yakni, Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (PPKD), Inspektorat, dan BKD dan Diklat mengebut dalam memeriksa kelengkapan data dan dokumen pendukung lainnya,” papar Sunardi menjelaskan.

Seadainya dalam pemeriksaan ada dokumen yang belum lengkap, maka BKD dan Diklat akan memisahkan dan mengumumkan kepada pegawai bersangkutan agar dapat dilengkapi.

“Misalnya, surat pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat kelengkapan tidak ada di dalam dokumen, maka akan dikembalikan kepada satuan perangkat kerja daerah (SKPD) bersangkutan, supaya dapat dilengkapi secepat mungkin,” tuturnya.

Adapun uji materi dari verifikasi dokumen tenaga honorer diantaranya adalah dokumen anggaran satuan kerja (DASK), Surat perintah pembayaran (SPM), surat pertanggungjawaban (SPJ), dan daftar gaji asli tenaga honorer, selanjutnya, daftar pengguna anggaran (DPA), SPM, SPJ, dan daftar gaji asli tenaga honorer 2009 dan 2010.

“Jelas, semua ini adalah hal yang wajib di penuhi serta di lengkapi oleh masing-masing tenaga honor yang ada,” tegas Sunardi.

Sunardi mengharapkan, kepada seluruh tenaga honorer yang masuk verifikasi mudah-mudahan dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta kelak dapat menjalankan tugas serta amanah dengan baik.

“Pokoknya, kami akan melakukan yang terbaik, agar sekiranya tenaga honorer yang bersangkutan dapat diangkat menjadi CPNS, dan menunaikan perintah dan tugas dari atasan.” Tutur Sunardi ketika dibincangi politiksaman kemaren.(firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago