
politiksaman.com-Musi Rawas (15/08), Tindakan pengusuran terhadap kebun warga Desa Bumi Makmur (SP6) kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dianggap oleh Front Perlawanan Rakyat (FPR) sebagai bentuk Provokasi.
Hal ini disampaikan oleh ketua FPR, Edwar Antoni, menurutnya tindakan penebangan tanaman karet milik anggotanya dan juga ketua Rukun Tetangga (RT) didesa tersebut adalah bukti nyata bahwa PT MHP menyepelekan keputusan Bupati tentang Satus Quo. Dan hal ini telah dilakukan berulang-ulang kali.
" PT MHP menunjukkan powernya sebagai salah satu pemodal sektor perkebunan raksasa di Mura, penebangan 500 batang pohon karet milik anggota dan ketua Ranting FPR adalah bentuk provokasi yang harus di kami dalami. Bantahan dan belaan dari pihak pemerintahan daerah dalam hal ini Kadishut kami nilai adalah upaya untuk mengangkangi SK Bupati tentang Status Quo, dan kami secara organisasi tidak akan diam, " tegasnya.
Ia juga mengatakan indikasi PT MHP menyepelekan SK Bupati Nomor : 418/KPTS/I/2008, telah terlihat dari penyataannya beberapa kali dalam pertemuan untuk menyelesaikan masalah sengketa nilai. Bahkan menurutnya pada bulan Mei, saat Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan datang meninjau lokasi pengusuran di SP 5 Desa Tri Anggun Jaya. Pihak PT MHP sempat bersitegang dengan Assisten I karena mengatakan SK Bupati tersebut tak memiliki kekuatan hukum apa-apa.
"FPR hingga saat ini menduga ada muslihat busuk yang di rencanakan oleh PT MHP untuk mencari cela membenarkan pengusuran terhadap lahan warga, dan saya curiga, pernyataan Kadishut yang mati-matian membela perusahaan,dengan nada tinggi mengatakan bahwa tak mungkin PT MHP melakukan pengusuran dan menyudutkan pihak rakyat, jangan-jangan ada permainan disini. Dan perlu diingat yang kita gugat dalam hal pengusuran lahan ini, bukan termasuk 490 hektar yang dikoarkan pihak CSR PT MHP " ujar Edwar.
Ia Juga menyampaikan jika menurut hukum yang ada semestinya PT MHP harus dicabut izinnya, karena hingga saat ini pihak PT MHP pun tak bisa menunjukkan batas wilayah HGU-nya dilapangan, selain itu banyak pelanggaran lainnya yang cukup meresahkan masyarakat dan terkesan mengerogoti wibawa pemerintahan daerah.
Sebelumnya tudingan masyarakat SP 5 Desa Tri Anggun Jaya dan SP 6 Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan, bahwa PT Musi Hutan Persada (MHP) melakukan penggusuran dibantah. Menurut Kepala Divisi Corporate Social Responsibility (CSR) PT MHP, Topan, pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas penggusuran lahan seperti yang dituduhkan warga.
“Tudingan warga yang menyatakan kami mengingkari kesepakatan status quo lahan HTI yang ada di wilayah Kecamatan Muara Lakitan itu tidak benar. Bahkan, saat ini tidak melakukan kegiatan apapun,” terang Topan kepada wartawan koran ini, Jumat (13/08).
Dikatakan Topan, justru masyarakat sendiri yang telah melanggar kesepakatan dengan cara melakukan perambahan di lahan tersebut. Padahal sesuai kesepakatan, masyarakat tidak boleh melakukan perambahan di lahan yang luasnya mencapai 490 hektar diluar lahan yang berstatus quo tersebut. (Tim)


0 komentar:
Post a Comment