*Indikasi Penyimpangan Pengelolaan DAK Pendidikan 2009*
politiksaman.com-Musi Rawas (25/08), Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan sebesar Rp30,369 000 000,- (Tiga Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah ) tahun 2009 untuk 97 SD yang tersebar di 21 kecamatan di Musi Rawas diduga kuat diselewengkan.
Dugaan ini terlihat dari kebijakan dinas pendidikan setempat tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) Bupati No.410/KPTS/DAK/Dispen/2009 tertanggal 16 Juni 2009 tentang daftar sekolah dan kegiatan yang harus dikerjakan dengan dana tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak sekolah diantaranya Desa Sadu, SDN KM 7 desadan SDN desa Suro sebagai penerima DAK mengakui tidak dikerjakannya pembangunan perpustakaan karena tidak ada item pekerjaan pepustaakan dalam Rencana Anggaran Bangunan (RAB).
Padahal pada kenyataannya dalam SK bupati jelas disebutkan dar 97 sekolah penerima DAK ada item pembangunan perpustakaan selain dari item rehab, pembangunan ruang kelas, sanitasi dan jenis kegiatan lainnya. Perbedaan penerapan kebijakan diknas dengan SK bupati ini menunjukan bahwa ada dugaan bahwa pengelolaan dana DAK tersebut terkesan di stir (diarahkan) oleh pihak Diknas kepada pihak sekolah penerima DAK.
Dalam SK Bupati setiap sekolah yang menerima dana DAK pendidikan yang jumlahnya bervariasi dengan kisaran Rp250 – 310 juta lebih/ sekolahnya disebutkan ada penggunaan danaya yang dipertukan pembuatan perpustakaan akan tetapi sangat bertolak belakang dengan faktanya dilapang bahwa tidak ada satpun sekolah yang membuat perpustakaan dengan menggunakan dana DAK tahun 2009.
Patgulipat Pengelolaan Dana DAK
Dari keterangan diduga terjadi adanya kerjasama kotor atau patgulipat antara pihak diknas Musi Rawas dengan sekolah penerima dana DAK pendidikan. Dugaan ini sangat beralasan karena berdasarkan pantauan di beberapa sekolah peneriman DAK 2009 hingga bulan Maret 2010 lalu masih ada pihak sekolah yang masih belum selesai melakukan pengerajaan proyek DAK tersebut. Padahal dana sudah dicairkan sebelum tanggal 31 desember 2009.
Logikanya bagaimana mungkin pihak sekolah bisa membuat Berita Acara (BA) Proyek DAK yang belum selesai tersebut tapi dananya bisa di cairkan 100% berdasarkan hal inilah kemungkinan ada kerjasama dan keterlibatan pihak diknas untuk mengarahkan kepada pihak sekolah penerima dana DAK.
“ Kami hanya mencairkan dana berdasakan berita acara dan kelengkapannya pengerjaan, kalau masalah fisik bukan tanggung jawab kami,” ungkap Sumber SNP yang minta identitasnya dirahasiakan
Kepala Dinas Diknas Mura Edi Iswanto berdalih bahwa terjadi copi paste atau kegagalan administrasi karena ketidakcermatan stafnya saat mengajukan berkas sekolah penerima DAK pendidikan kepada bupati untuk diterbitkan SK sehingga item pekerjaan semua sekolah sama salah satunya terkait pembangunan perpustakaan sekolah tersebut.
“Staf saya yang hanya copi paste saat membuat pengajuan untuk penerbiatan SK makanya semua sama,” jelasnya seolah tanpa dosa.
Edi juga mengatakan terkait dengan masalah pekerjaan proyek DAK yang belum selesai dikerjakan hingga bulan Maret 2010 itu merupakan hal yang biasa sebab bukan hanya kabupaten Musi Rawas yang terjadi keterlambatan pengerjan bangunan tersebut. Terkait dengan bagaimana mensinkronkan Berita Acara (BA) kegiatan Proyek dengan Fisik Proyek sehingga dana DAK bisa di cairkan 100% pada akhir Desember 2009 Dia tidak bisa menjelaskannya.
“Iya memang kita akui ada yang hingga bulan Maret 2010 masih bekerja dan belum selesai, dan itu biasa bukan hanya kita yang seperti itu,” jelasnya dengan santai
Kadiknas juga mengaku bahwa sekolah penerima dana DAK tidak boleh berturut – turut, misalkan pada tahun 2008 menerima dana DAK tentu saja tidak boleh menerima kembali di tahun 2009. Fakta i ni juga terbantahkan dengan adanya pengakuan pihak sekolah yang mengakui bahwa sekolah tersebut ada yang dua bahkan ada tiga tahun berturut – turut menerima dana DAK pendidikan.
“Untung sepuluh tahun sekali satu sekolah bisa menerima dana DAK pendidikan,” katanya
Hal ini sangat tidak relevan apa yang ditemui di lapangan, sebab pada kenyataannya banyak sekolah yang menerima dana DAK dua tahun berturut – turut. Ini salah satu bukti ketidakberesan sebagaimana yang disampaikan oleh kadiknas orang nomor satu di Dinas Pendidikan di Musi Rawas.
Keanehan dan ketidaksingkronan ini secara nyata dan jelas mengindikasian terjadinya penyimpangan dana DAK pendidikan tahun 2009 di kabupaten Musi Rawas. Dana lunak yang merupakan uang negara, sebab 90% dana bersumber dari anggran Pusat dan 10% dana sharing dari APBD Kabupaten Musi Rawas . Sudah selayaknya penegak hukum bisa mengusut tuntas permasalahan ini sebab yang diduga kuat terjadi penyimpangan secara nyata oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (tim polsaman)
0 komentar:
Post a Comment