
politiksaman.com-Lubuklinggau (17/08), Hari Ke-7 Ramadhan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan melalui tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP, Camat, Lurah dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) mengancam akan mencabut izin operasi hiburan yang ditemukan masih beroperasi selama bulan Ramadhan ini.
Hal ini dituturkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lubuklinggau, Alha Warizmi seusai mengikuti upacara Detik-detik proklamasi HUT RI ke 65, Selasa (17/08).
“Apabila ditemukan adanya pengusaha hiburan malam seperti kafe , karaoke, yang masih beroperasi, tim akan merekomendasikan pencabutan izin operasional,”katanya
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan penemuan tim di lapangan sewaktu patroli beberapa, masih ada beberapa karaoke dan sejumlah hiburan malam di Kecamatan Lubuklinggau Utara I masih beroperasi, padahal Pemkot Lubuklinggau telah melarang.
Untuk itu tim sudah memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk tidak beroperasi hingga Idul Fitri 1431 H. Dan ia berharap hal tersebut di patuhi oleh pihak pengusaha dan pengelola tempat hiburan tersebut, jika masih beroperasi pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan merekomendasikan kepada camat untuk mancabut izin operasional hiburan malam yang membandel selama bulan suci Ramadhan,”tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memperingatkan dua panti pijat yang terletak di Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan hal yang sama, sehingga pihaknya meminta untuk menghentikan aktifitasnya sebab sudah ada pemikiran yang negatif terkait aktivitas panti pijat tersebut.
“Kami juga sudah mendatangi dua panti pijat yang berada di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, jika mereka masih membandel kami tidak segan-segan merekomendasikan kepada camat untuk mencabut izinnya,” pungkas Alha.
Alha berharap demi terwujudnya kekhusyu’an beribadah umat muslim selama bulan suci, pelaku usaha hiburan malam apapun bentuknya dapat memperhatikan dan melaksanakan himbauan Pemkot Lubuklinggau.
“Di sampiung itu peran masyarakat juga diperlukan, setidaknya memberikan laporan jika masih ada hiburan malam yang beroperasi,”himbaunya.
Di lain tempat Ketua Devisi Pemuda dan Hubungan Antar Lembaga, Front Perlawanan Rakyat (FPR), Tomy Mafinal beranggapan yang mesti di sidak bukan hanya tempat hiburan, namun penyuplai minuman beralkohol diwilayah kota Lubuklinggau yang mesti diingatkan untuk tidak mendistribusikan minuman beralkohol disaat bulan suci ini. Sebab menurutnya, jika ditekan pendistribusian minum beralkohol tersebut tentunya karaokean dan hiburan malam akan tutup dengan sendirinya.
" Mestinya pemkot melihat lebih jernih, dengan memberikan peringatan kepada agen dan distributor minuman beralkohol di Lubuklinggau, untuk menyetop setidaknya mengurangi peredarannya. Dan ini adalah akar masalahnya, dan saya yakin dengan ditekannya peredaran minuman beralkohol tersebut hiburan malam dan Karaokean akan sepi, " papar Tomi. (polsaman)


1 komentar:
emmmm...... bagus tu.. biar tidak meresahkan warga sekitar...
.
nice info.
Post a Comment