
politiksaman.com-Musi Rawas (18/08) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnaketrans)telah mengeluarkan himbauan kepada perusahaan di wilayah ini untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)selambat-lambatnya pada 7 hari sebelum lebaran Idul Firti 1431 H.
Kepala Dinas Depnakertrans, Achmad Murtin mengatakan bahwa, THR ini merupakan amat undang ketenaga kerjaan tentang THR pada dasarnya mengacu pada UU No. 14/1969 yang telah dicabut oleh UU No. 13/200 ttg Ketenagakerjaan. Dan kita minta semua pihak baik perusahaan perkebunan, pertambangan dan jasa mematuhi hal ini.
" Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada semua perusahaan yang ada di Musi Rawas, untuk memberikan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran, dan kita akan memberikan sangsi bagi mereka yang mengabaikan hal ini," katanya.
Namun menurut beliau, Tenaga Kerja Kontrak (out shorsing) kemungkinan tak mendapatkan THR, namun sebaiknya pihak perusahaan memberikan kebijakan untuk memberikan bingkisan kepada mereka sebagai bentuk kepedulian perusahaan tersebut pada karyawan mereka.
Dilain pihak, Assisten I Mura, Anuar Rasyid memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dam CPNSD tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini, sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena hal tersebut tidak ada dalam mata pasal anggaran APBD Mura dan juga tak diperbolehkan oleh pemerintah. Tapi jika ada atasan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan bingkisan kepada struktur dan anggotanya itu adalah kebijakan dari SKPD masing-Masing.
" THR untuk PNS dan CPNS serta honor itu tidak ada, namun bingkisan dari setiap kepala SKPD atau Bupati itu hanya kebijakan bentuknya, karena hal ini tak ada dalam mata pasal anggaran rutin kita, " Ujarnya.
Sedangkan beberapa PNS dan CPNSD yang dimintai komnetar permasalah ini, mereka sangat berharap mendapatkan THR atau bingkisan lebaran dari Bupati Musi Rawas. Dengan harapan dapat mengurangi beban biaya menghadapi hari raya tahun ini. (polsaman)


0 komentar:
Post a Comment